"KETUA MAHKAMAH AGUNG RI MEMBUKA SEMINAR NASIONAL H.U.T IKATAN HAKIM INDONESIA KE - 59
JAKARTA – Resources : HUMAS :"Rabu, 25 April 2012, Ruang Krakatau , Hotel Mercure, Ancol, Seminar Nasional IKAHI resmi dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada pukul 09.00 WIB. Seminar Nasional IKAHI diadakan dalam rangka menyambut Ulang Tahun IKAHI ke – 59 dan ditujukan untuk peningkatan kapasitas Hakim. Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI Hatta Ali menyampaikan bahwa Restorative Justice yang digunakan untuk penyelesaian tindak pidana sudah lama dikenal dalam penegakan hukum dan Restorative Justice menitikberatkan pada keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban itu sendiri.
Turut Hadir dalam Acara ini Pimpinan Mahkamah Agung RI, Pengurus Pusat IKAHI, Pengurus cabang IKAHI, Hakim dari 4 Lingkungan Peradilan yang mendapat mandat dan beberapa Narasumber yang memberikan paparan, diantaranya :
1.Keadilan Restoratif Dalam Keputusan Mahkamah Agung oleh Prof. DR. Komariah Emong Sapardjaja, SH yang memaparkan penerapan Keadilan Restorative di Mahkamah Agung dan tercerminnya Keadilan Restorative dalam putusan – putusan. Mahkamah Agung sendiri lebih menempatkan Keadilan Restorative bagi kepentingan pelaku dan korban (for the best interest of the offender and victim), antara lain dengan penjatuhan pidana yang lebih adil.
2. Restorative Justice dan Hukum Pidana Indonesia oleh Andi Hamzah yang memaparkan bahwa dalam penyelesaian suatu perkara kriminal melalui restorative justice belum ada payung hukumnya di Indonesia, karena perkara kriminal diambil alih oleh negara yang diwakili jaksa, maka walaupun para pihak berdamai, perkara jalan terus kecuali delik aduan. Dalam sengketa pencemaran dan perusakan lingkungan ada tiga alternatif untuk menyelesaikannya, yaitu melalui pilihan memakai instrument adminisitratif, perdata dan terakhir hukum pidana. Untuk di Indonesia ada tim di Menteri Lingkungan Hidup yang terdiri dari KLH, kejaksaan dan kepolisian untuk memilah-milah sengketa lingkungan yang mana yang akan diselesaikan dengan menerapkan ketiga instrument itu. Hal ini ditiru dari Belanda yang mengenal drie hoek overleg (musyawarah tiga pihak), pihak administrasi yang mengeluarkan izin, jaksa dan polisi. Sudah jelas jika yang dipilih adalah jalur perdata, maka penyelesaian melalui restorative justice dapat ditempuh.
3. Cita Keadilan Restoratif Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional oleh Romli Atmasasmita yang memaparkan Model Hukum yang cocok untuk Keadilan Restoratif, perpaduan model hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat dan konsep hukum untuk manusia bukan sebaliknya dan model hukum Integratif yang menguatkan kedua model di atas dengan menempatkan pancasila sebagai nilai kesusilaan tertinggi dalam Hidup Manusia.
4. Restorative Justice Dan Prospeknya Dalam Kebijakan Legilasi oleh H. Mansur Kartayasa yang memaparkan Restorative Justice merupakan pendekatan keadilan , dimana pelanggar dihimbau bertanggungjawab atas tindakannya yang memperbaiki luka yang telah diakibatkan dengan cara meminta maaf, mengembalikan uang yang dicuri atua melakukan kerja sukarela untuk masyarakat. Dalam perkara Pidana, Penerapan Restorative Justice memfokuskan pihka yang berbuat salah dan yang merasakan penderitaan, berperan aktif. Pihak korban akan menerima maaf dan ganti rugi. Pelaksanaan Restorative Justice dapt melibatkan dialog antara pihak yang melanggar dan korban sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran kembali.
Diharapkan dengan adanya Seminar Nasional IKAHI tahun ini dapat menghasilkan pembaruan dalam hukum pidana di Indonesia dan dapat memaksimalkan kemampuan sehingga dapat mengisi pembangunan hukum di Indonesia, ujar Ketua MA Hatta Ali seraya menutup sambutannya.
Seminar Nasional IKAHI akan dilanjutkan dengan Musyawarah Nasional Luar Biasa IKAHI pukul 19.00 WIB di Ruang Krakatau hotel Mercure , Ancol, Jakarta