Pertemuan Komisi III DPR RI
Get Adobe Flash player
-

"INDEPENDENSI ADALAH MAHKOTA HAKIM"

Resources : HUMAS – LAMPUNG, Memasuki masa reses, komisi III DPR RI memilih Lampung untuk menjadi tujuan kunjungan kerja pertamanya. Kunjungan kerja yang berlangsung Selasa – Jumat, 17-20 April 2012 dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, DR. Azis Syamsuddin dan diikuti oleh 15 anggota. “Saya membuka kesempatan seluas – luasnya kepada Bapak dan Ibu dari lembaga yudikatif untuk menyampaikan masukannya kepada komisi III terkait dengan penyusunan anggaran 2013 yang akan mulai disusun Juli 2012” ujar Azis saat membuka rapat kerja dengan jajaran Kakanwil Kemenkum dan ham dan Pengadilan yang dipusatkan di kantor Kakakanwil Kemenkum dan ham pada Rabu, 18 April 2012 pukul 13.30 WIB. Hadr dalam rapat ini Ketua Pengadilan Tinggi Lampung, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Lampung, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dan Oditur Pengadilan Militer.

Masalah kesejahteraan hakim masih menjadi pembahasan utama antara Komisi III DPR dan para hakim. “Jangan setengah – setengah kalau mau memperjuangkan kesejahteraan hakim. Kedepannya saya berharap para hakim tinggi dapat memiliki mobil dinas masing – masing. Hal ini dikaitkan dengan keselamatan hakim saat bertugas” ujar salah seorang hakim Tinggi. Hal ini ditanggapi positif oleh anggota komisi III Ahmad Yani. “Saya termasuk yang mendukung aksi hakim pada waktu itu. Lebih baik mogok daripada disogok. Makanya saya menganggap selama ini pemerintah lalai terhadap kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara”.

Profesi hakim memang tengah naik daun. Naik daun setelah sejumlah hakim mengunjungi Komisi III DPR untuk audiensi menyampaikan potret kesejahteraannya. Belakangan me juga wacana bahwa komisi III DPR akan mmbentuk pansus putusan hakim dimana putusan hakim yang dinilai ‘tidak sesuai’ akan dikenakan sanksi. “Makin tidak mengerti kami dengan kedudukan hakim di negara ini. Bagaimana bisa orang yang mengadili justru diadili. Bagi kami, dalam memutus perkara independensi kami junjung tinggi, jadi kalau dalam setiap kami memutus perkara lantas putusan kami akan ‘dinilai’, dimana letak kemandirian hakim yang merupakan mahkota hakim?” curhat hakim tinggi lainnya.

Dalam pemaparannya, Para Ketua Pengadilan menyampaikan penggunaan dan kendala realisasi DIPA 2011 yang mencakup penggunaan dan kendala realisasi DIPA 2011, Kendala biaya anggaran bimbingan teknis, kendala kesejahteraan hakim, rincian kebutuhan anggaran, dan bidang pengawasan yang meliputi bidang penyuluhan hukum, koordinasi terkait sosialisasi pencegahan pemberantasan narkoba dan terorisme dan upaya pencegahan timbulnya konflik horizontal di masyarakat. Rapat kerja ini diakhiri dengan saling bertukar cindera mata antara Ketua Komisi III DPR RI dengan Ketua Pengadilan Tinggi , Ketua Pengadilan Tinggi Agama, dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara