"Kualitas Para Hakim Harus Berada diatas Rata-Rata Kualitas Penegak Hukum Lainnya"
Get Adobe Flash player
-

Ketua MA : Kualitas Para Hakim Harus Berada diatas Rata-Rata Kualitas Penegak Hukum Lainnya

SEMARANG | (24/04/2015) - Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, SH, MH, meminta aparatur peradilan khususnya para hakim untuk terus-menerus meningkatkan kemampuan teknis judisialnya. Menurut Ketua MA, kualitas para hakim harus berada di atas rata-rata kualitas penegak hukum lainnya, Polisi, Jaksa, dan Para Advokat. Ketua MA menyampaikan hal tersebut dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yustisial bagi jajaran pengadilan se-Jawa Tengah, Jum’at (24/4/2015) bertempat di Hotel Crowne Plaza, Semarang. Peserta pembinaan tersebut tidak kurang dari 360 orang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera/Sekretaris pengadilan tingkat pertama dan banding dari empat lingkungan peradilan se wilayah hukum Provinsi Jawa Tengah.

Harapan Ketua MA terkait keniscayaan unggulnya bidang kemampuan teknis dan integritas aparatur pengadilan dibandingkan dengan aparat penegak hukum lainnya, didasarkan pada peran besar pengadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan. Menurut Ketua MA, salah satu upaya yang dilakukan Mahkamah Agung untuk meningkatkan kemampuan teknis aparatur peradilan adalah melalui forum kegiatan pembinaan. Efektifitas pola pembinaan langsung pimpinan Mahkamah Agung dengan jajaran pengadilan, menjadi pertimbangan Ketua MA untuk mengganti Rakernas yang dinilai kurang efektif karena keterbatasan peserta yang mengikutinya.

Hal lain yang menjadi fokus pembinaan Ketua MA adalah peningkatan kinerja penanganan perkara. Ketua MA mendorong pengadilan untuk merujuk SEMA 2 Tahun 2014 sebagai acuan dalam penanganan perkara. Dalam SEMA tersebut, ditegaskan bahwa jangka waktu penanganan perkara di tingkat pertama tidak lebih dari 5 (lima) bulan sedangkan penanganan perkara di tingkat banding tidak boleh melebihi waktu 3 (tiga) bulan.

Terkait dengan kepatuhan jangka waktu penanganan perkara, Ketua MA meminta jajaran pengadilan untuk mengefektifkan fungsi monitoring dan pelaporan. Fungsi ini, menurut Ketua, sangat penting untuk diefektifkan sehingga kinerja penanganan perkara dapat terus ditingkatkan

"Saya dapat memonitor data penanganan perkara secara nasional secara online di ruang saya", ungkap Ketua MA.

Selain Ketua MA, turut serta memberikan pembinaan, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar TUN, Ketua Kamar Pengawasan dan Ketua Kamar Pembinaan. Selain itu, hadir pula Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung , seluruh jajaran eselon I dan sejumlah pejabat eselon II Mahkamah Agung. Terkait komplitnya kehadiran jajaran pimpinan MA, kegiatan pembinaan di Semarang ini dilakukan dalam tiga sesi. Sesi pertama, pembinaan teknis dan administrasi yustisial oleh Ketua MA, Para Wakil Ketua MA dan Para Ketua Kamar. Sesi kedua, pembinaan reformasi birokrasi oleh Sekretaris Ketua MA dan jajaran eselon I Mahkamah Agung, dan sesi ketiga pembinaan dalam rangka sosialisasi SEMA Nomor 1 Tahun 2014 oleh Panitera Mahkamah Agung. [an/RM)