SIDANG MKH HAKIM PN METRO DIJATUHKAN HUKUMAN RINGAN
Jakarta-Resources-Humas: Mahkamah Agung akan menyelenggarakan MKH (Majelis Kehormatan Hakim) pada hari Rabu, 11 Februari 2015 pukul 10.00 WIB di ruang Wiryono Prodjodikoro LT. 2 Gedung Mahkamah Agung. MKH ini adalah tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan Tim pemeriksa dan rekomendasi Ketua Mahkamah Agung RI. Adapun hakim terlapornya adalah Sdr Riswan Herafiansyah, SH. yang menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Metro, dengan Pembacaan Putusan “dinon palukan selama 3 bulan dan juga tidak menerima tunjangan Hakim. Mkh ini memberikan kesempatan kepada hakim terlapor untuk mengajukan pembelaan diri didepan Majelis Kehormatan Hakim.
Berikut adalah Anggota Majelis Kehirmatan Hakim yang susunannya terdiri dari 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial RI, dan 3 (tiga) orang Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI:
1. Dr. H. Abbas Said, SH., MH wakil ketua Komisi Yudisial RI
Sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim
2. Prof. Dr. Eman Suparman SH., MH Anggota Komisi Yudisial RI
Sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim
3. Imam Anshori Saleh, SH.,MH Anggota Komisi Yudisial RI
Sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim
4. Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., M.Hum Anggota Komisi Yudisial RI
Sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim
5. Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH. Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI
Sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim
6. H. Hamdi, SH, M.Hum Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI
Sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim
7. Maruap Dohmatiga Pasaribu,SH.,M.Hum Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI
Sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim
Usai pembacaan putusan sidang Hakim Riswan Herafiansyah, SH. berjanji akan lebih berusaha untuk menjalankan kode etik dan prilaku hakim. "Saya akan ambil manfaat dan hikmah dari kejadian ini" pungkasnya yang diamini para anggota majelis.