KY Menjaga Harkat & Martabat Hakim
Get Adobe Flash player
-

KOMISI YUDISIAL MENJAGA HARKAT DAN MARTABAT HAKIM

JAKARTA-RESOURCES:HUMAS, "Jika semua permasalahan itu masih bersifat praduga tak bersalah (presumption of innocent), KY harus menjunjung tinggi harkat dan martabat hakim sebelum ada keputusan sah dari MKH (Majelis Kehormatan Hakim). karena salah satu tupoksi KY adalah menjaga wibawa peradilan, bukan justru merusak nama baik hakim dan merusak wibawa peradilan. Dari sikap ini terkesan KY sesungguhnya belum menyadari betul bahwa yang diawasi dan diperiksa itu adalah pejabat negara kekuasaan hakim yang merdeka (diatur oleh UU).sehingga KY belum mampu mengaktualisasikan tupoksinya secara benar dan profesional. Pendapat itu dikemukakan oleh Dr. Binsar M.Gultom, SH., SE, MH, Hakim PN Kelas IA Khusus Palembang dan Dosen Pascasarjana di beberapa Perguruan Tinggi kepada majalah Forum edisi No.33 Tahun XXIII/22-28 Desember 2014. Untuk membaca selengkapnya bagaimana pandangannya terhadai perkembangan peradilan saat ini, selengkapnya dilampirkan hasil wawancara lengkapnya.