"MA SELENGGARAKAN RAPAT KOORDINASI MAHKUMJAPOL "
JAKARTA – HUMAS : “Selasa , 3 April 2012, Mahkamah Agung RI bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI mengadakan rapat koordinasi guna membahas Nota Kesepakatan Bersama mengenai Pelaksanaan Penerapan Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda berkaitan dengan dikeluarkannya peraturan Mahkamah Agung No.2 2012,mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Rapat koordinasi dihadiri oleh Djoko Sarwoko, SH., MH (Ketua Muda Pidana Khusus), Dr. Artidjo Alkostar, SH., LLM (Ketua Muda Pidana), Amir Syamsudin (Menteri Hukum dan HAM), Brigjen Pol Bambang (Kepolisian RI) dan beberapa perwakilan dari Kejaksaan Agung RI.
Langkah selanjutnya dari rapat koordinasi MAHKUMJAPOL adalah membentuk tim penyusun yang berasal dari masing - masing perwakilan MAHKUMJAPOL dan Pengulasan kembali pasal - pasal didalam Nota Kesepakatan Bersama tersebut.”( Ats/ Humas)