MKH Hakim PN Jambi
Get Adobe Flash player
-

HAKIM PENGADILAN NEGERI JAMBI : "SIAP SAYA SALAH PAK"

 IMG 5988

Jakarta-Resources:Humas, "Siap saya salah pak!" ungkapan itu berkali-kali keluar dari mulut Hakim terlapor, Hakim Nelson Sitanggang, Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim. Sidang kode etik yang berlangsung pada Rabu, 10 September 2014 di Ruang Wiryono, Gedung Utama MA ini mengajukan Hakim Nelson Sitanggang denga laporan indisipliner. Hakim tidak menjalankan hukuman disiplin yang direkomendasikan oleh Kepala Badan Pengawasan sehingga diajukan ke sidang majelis kehormatan hakim.

 

Hakim terlapor mengaku sakit stroke sehingga menghalanginya untuk datang ke kantor."Anda hakim! masak selama satu tahun anda sakit dan tidak bisa sama sekali bekerja?" tanya Ketua Majelis Hakim, Imron Anwari. Hakim terlapor sebelumnya mendapat hukuman disiplin dari Badan Pengawasan MA berupa dimutasikan sebagai Hakim Non palu pada Pengadilan Tinggi Jambi selama satu tahun pada tanggal 14 Maret 2013. Sejak keluarnya surat mutasi tersebut, hakim Nelson tidak pernah menunjukkan batang hidungnya di kantor. Baik di Pengadilan Negeri Jambi maupun Pengadilan Tinggi Jambi. Akibat perbuatannya, Hakim berusia 50 tahun ini diganjar hukuman berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. 

Duduk sebagai anggota majelis adalah : Burhan Dahlan, Irfan Fachrudin, Eman Suparman, Taufiqurahman Syahuri, Ibrahim, dan Imam Anshori Saleh. Usai pembacaan putusan, hakim terlapor mengaku pasrah dan menerima dengan lapang dada apa yang menjadi keputusan sidang kehormatan hakim.