KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 01/Sek/SK/I/2014 TENTANG PENETAPAN UNIT LAYANAN PENGADAAN pada DIR. JEND. BADILUM, DIR. JEND. BADILAG, DIR. JEND. BADIMILTUN dan BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI
Bersama ini disampaikan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 01/Sek/SK/I/2014 tanggal 14 Januari 2014 tentang Penetapan Unit Layanan Pengadaan pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan perihal Surat Keputusan dan lampirannya tersebut diatas.(indah/humas)