Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
Get Adobe Flash player
-

SUWARDI, SH., MH WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL TERPILIH

IMG 3455

Jakarta-Resources:Humas, Mahkamah Agung telah melaksanakan pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung periode 2014-2019 melalui mekanisme Sidang Paripurna Khusus Mahakamah Agung Republik Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Dr. H. Hatta Ali, SH.,MH dengan satu putaran terpilih H. Suwardi, SH.,MH sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial yang akan menggantikan Dr. H Ahmad Kamil, SH.,M.Hum yang masa jabatannya sebagai Wakil Ketua Bidang Non Yudisial MARI akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2014 yang selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden RI untuk ditetapkan.

H. Suwardi, SH.,MH unggul dengan perolehan 28 suara, sementara Dr. H Ahmad Kamil, SH.,M.Hum memperoleh 19 suara dalam pemilihan yang diadakan secara terbuka di auditorium Gedung Sekretariat MA, Jalan Ahmad Yani-Jakarta Pusat dengan pemilihan yang dilaksanakan secara langsung, bebas dan rahasia.

Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI berdasarkan SK KMA Nomor 08/KMA/SK/I/2014 tanggal 9 Januari 2014. Para hakim agung dapat memilih dan dipilih. Dari total 48 hakim agung, hanya 1 hakim agung yg tidak hadir karena sedang melaksanaan ibadah umroh. Sesuai tata tertib, bahwa pemilihan dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 kuorum. Suwardi, saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Perdata. Dengan selisih perolehan 7 suara dan semua kertas suara dinyatakan sah.

Dalam sambutannya, Ketua MA mengucapkan selamat atas jabatan baru H.Suwardi, SH., MH semoga akan membawa warna baru dalam perjalanan MA ke depannya. Khususnya dalam mewujudkan visi dan misi MA untuk menciptakan badan peradilan yang agung.Sementara Wakil Ketua MA Non Yudisial terpilih dalam sambutannya antara lain akan meneruskan program kerja yang telah ada sebelumnya dan akan menunjang kebijakan dan kinerja Ketua Mahkamah Agung di Bidang Non Yudisial. (RM)