Pembayaran Tunjangan Jabatan
Get Adobe Flash player
-

PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) yang MENGGUNAKAN CUTI BESAR

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 014-1/SEK/KU.01/01/2014 tanggal 13 Januari 2014. Adapun surat tersebut mengenai Pembayaran Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Menggunakan Cuti Besar. Yang ditujukan kepada Yth. para Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan, para Sekretaris Badan, para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Pertama dan Mahkamah Syar`iah di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)