PENGGUNAAN ULP dan LPSE MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 539-1/SEK/KU.01/12/2013 tanggal 31 Desember 2013. Adapun surat tersebut mengenai Penggunan ULP dan LPSE Mahkamah Agung RI. Yang ditujukan kepada Yth. Panitera Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding serta para Panitera Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)