KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 175/Sek/SK/XII/2013 tentang PENETAPAN UNIT LAYANAN PENGADAAN KOORDINATOR WILAYAH DI EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Bersama ini disampaikan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 175/Sek/SK/XII/2013 tentang Penetapan Unit Layanan Pengadaan Koordinator Wilayah di Empat Lingkungan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan perihal Surat Keputusan dan lampirannya tersebut diatas.(indah/humas)