Keterbukaan Adalah Jiwa Keadilan
Get Adobe Flash player
-

KETERBUKAAN ADALAH JIWA KEADILAN

 MG 8970

Jakarta-Resources : Humas, Seorang pemikir dari Inggris mengatakan bahwa “keterbukaan adalah jiwa keadilan; taji tertajam dan penjaga terkuat dalam melawan ketidakjujuran. Keterbukaan membuat hakim diadili ketika ia mengadili. Tidak akan ada keadilan tanpa keterbukaan”. Atas semangat keterbukaan itulah Humas Mahkamah Agung bekerja sama dengan UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) dan Proyek C4J (Change for Justice) Usaid melaksanakan kegiatan Pelatihan Keterbukaan Informasi dan Komunikasi Publik Di Pengadilan di hotel Pullman, 26 Agustus 2013. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri, Panitera Sekretaris, dan Humas Pengadilan sejabodecitabek.

Mengenai keterbukaan di Peradilan Indonesia, Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. M. Hatta Ali menjelaskan dalam sambutannya bahwa keterbukaan di Mahkamah Agung Indonesia dan badan peradilan di bawahnya sudah dimulai sejak tahun 2007 ditandai dengan adanya surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tahun 2007 mengenai keterbukaan Infomasi di pengadilan. Surat Keputusan ini bahkan lahir sebelum Undang-Undang mengenai Keterbukaan Informasi Publik terbentuk, hal ini mengartikan bahwa Mahkamah Agung sangat peduli mengenai keterbukaan informasi bagi masyarakat. Kemudian setelah Undang-Undang Mengenai Keterbukaan Informasi Publik keluar di tahun 2008, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tersebut direvisi menyesuaikan dengan isi dan ketentuan dalam undang-undang, sehingga selain keterbukaan, Mahkamah Agung mengeluarkan juga surat keputusan mengenai Pelayanan Publik.

Makin hari, lanjut Hatta, lembaga hukum tertinggi di Indonesia ini makin memeperlihatkan keseriusannya dalam membuktikan transparansi informasi dan pelayanan publik. Masyarakat di manapun dan kapanpun bisa mendapatkan informasi perkara yang dibutuhkan hanya dengan mengklik internet kemudian masuk ke dalam program CTS (case tracking System). Sedangkan dalam rangka memuaskan pelayanan kepada masyarakat, Mahkamah Agung sedang mengupayakan layanan one day publish, layanan ini akan mempublikasikan informasi perkara (amar singkat putusan) pada hari yang sama dengan perkara tersebut diputus dan layanan ini juga akan mempublikasikan salinan putusan lengkap pada hari yang sama dengan perkara tersebut dikirim kembali ke pengadilan pengaju.

Dr. Ridwan Mansyur, SH., MH. selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung dalam wawancaranya mengatakan bahwa pelatihan serupa akan berkesinambungan ke seluruh pengadilan di seluruh Indonesia dan para peserta kali ini dipersiapkan untuk menjadi pelatih-pelatih handal untuk pelatihan berikutnya. “Semua ini untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat” kata Ridwan. (Az/Rs)