PENETAPAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN 1434 H
Jakarta-Resources, Humas : Menunjuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor : 7 Tahun 2013 Tanggal 25 Juni 2013 Tentang Penetapan Jam Kerja PNS Pada Bulan Ramadhan disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Suci Ramadhan adalah sebagai berikut :