Korupsi Sebagai Extra Ordinary Crime Dan Tugas Yuridis Para Hakim
Get Adobe Flash player
-

KORUPSI SEBAGAI EXTRA ORDINARY CRIME DAN TUGAS YURIDIS PARA HAKIM

Mega Mendung–Resources : HUMAS, Minggu 26 Mei 2013 pukul 19.30 WIB, Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung Dr. H. Artidjo Alkostar, SH., LLM. Membuka Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Angkatan ke – XIV pada Tingkat Pertama dan Banding Peradilan Umum Seluruh Indonesia bertempat di Pusdiklat Mahkamah Agung Mega Mendung, Ciawi – Bogor.

Sesuai dengan kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung dalam usahanya untuk menegakkan citra dan wibawa badan peradilan yang berpuncak di Mahkamah Agung, diwajibkan bagi para pejabat kekuasaan kehakiman khususnya Hakim untuk selalu meningkatkan kualitas kemampuan ilmiah, wawasan dan integritas kepribadian mereka agar dapat melakukan tugas, menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepada mereka dengan putusan yang dapat mengikuti perkembangan yang ada, sehingga putusan tersebut dapat memenuhi rasa keadilan dan kebenaran bagi pencari keadilan khususnya masyarakat pada umum dalam rangka mengimplementasikan UU NO. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mewujudkan komitmen tersebut diatas Mahkamah Agung mengadakan pelatihan sertifikasi Hakim dalam perkara Korupsi selama 2 Minggu dari tanggal 26 Mei sampai dengan 05 Juni 2013. Demikian disampaikan oleh Hakim Agung Suhadi, SH., MH. Selaku Ketua Panitia dalam laporannya pada saat Pembukaan Pelatihan Sertifikasi Hakim Dalam Perkara Korupsi Angkatan XIV Tingkat Pertama dan Banding Peradilan Umum Seluruh Indonesia.

Pelatihan Hakim Tipikor ini berjumlah 41 orang dari Tingkat Banding dan 108 orang dari Tingkat Pertama dari Peradilan Umum dalam pelatihan sertifikasi ini untuk membangun dan menumbuhkan 3 (tiga) pilar kualitas aparat penegakan hukum yaitu Kepribadian (Integritas), Kecerdasan Intelektualisme) dan Kemampuan (Keberanian/ Kemandirian).

Serta materi dan Metode Pelatihan meliputi Ceramah dan Diskusi, dan dibagikan bahan-bahan berupa makalah dari para Penceramah dan putusan perkara korupsi yang ditangani oleh Mahkamah Agung (selected cases) suatu putusan-putusan yang memuat aspek-aspek hukum yang menarik dan implikatif sehingga sangat bermanfaat sebagai bahan untuk diskusi tersebut dilakukan dengan metode interaktif dan partisipatif dengan dipandu oleh narasumber dari Hakim Agung yang menangani perkara-perkara korupsi ditingkat Kasasi dan PK. Sehingga diharapkan dengan metode tersebut akan memberikan pemahaman kepada para peserta secara lebih komprehensif dan efektif.

Evaluasi selama belajar dilakukan penilaian oleh para narasumber yang meliputi beberapa aspek diantaranya kepemimpinan, disiplin, desentif, pengusaan materi, penganalisa, sikap dan perilaku. Evaluasi dilakukan dengan lisan maupun tertulis. disisi lain para peserta juga diminta memberikan pelatihan evaluasi.

Dalam sambutannya Ketua Kamar Pidana Artidjo Alkostar bahwa, Korupsi sebagai Extra Ordinary Crimes. Korupsi politik yang terjadi di Indonesia ditunjukkan dalam berbagai kasus korupsi yang terbukti dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara negara. Telah banyak pemangku kekuasaan politik yang dipidana karena melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara. Korban kejahatan korupsi politik adalah rakyat. Dalam negara demokrasi, sejatinya rakyat menjadi pemangku kepentingan (stakeholder) kedaulatan negara. Banyaknya kesempatan dan sarana yang dimiliki oleh pemegang kekuasaan di eksekutif dan kekuasaan elektoral di parlemen, menjadi peluang melakukan korupsi. Dengan berbagai modus operandi pelaku korupsi politik melakukan tindakan transaksional yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Dampak korupsi politik sangat berbahaya bagi integritas negara dan martabat bangsa. Predikat negara korup akan dan harus ditanggung oleh seluruh komponen bangsa, termasuk sebagian besar rakyat yang tidak berdosa. Kendatipun korupsi di Indonesia secara yuridis telah dikualifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes), namun fenomena korupsi yang sistemik dan meluas tetap merisaukan masyarakat secara nasional.

Pelaku korupsi politik mencoreng harga diri bangsa di depan publik internasional. Hilangnya harta kekayaan negara dalam jumlah trilyunan rupiah, telah mengakibatkan bayak rakyat menderita, kehilangan hak-hak strategis secara sosial-ekonomi, mengalami degradasi martabat kemanusiaan dan menjadi buram masa depannya.

Maraknya korupsi politik berkorelasi dengan rentannya sumber daya ekonomi rakyat dan kedaulatan politik rakyat. Pelaku korupsi politik dan kroninya akan berusaha membelokkan arah kebenaran kepada kesesatan dan mempengaruhi penegak hukum menjadi bias nurani. Aparat yang terpengaruh olek pelaku korupsi politik berarti mengidap kolesterol moral dan kehilangan daya tahan independensinya. Cahaya kedaulatan hukum harus selalu dinyalakan karena korupsi politik selalu berlangsung di tempat yang “gelap” dan bersembunyi dari sorotan media. Spirit penanggulangan korupsi para Hakim harus selalu diasah, karena menyangkut pertaruhan masa depan bangsa. Koruptor per se mencuri hak-hak anak bangsa yang belum lahir, karena porsi persedian dan potensi masa depannya telah dikurangi secara tidak sah.

Tindakan para koruptor, menimbulkan iklim sosial predatory society atau masyarakat saling memangsa, karena tidak menghormati hukum dan kehilangan komitmen bersama untuk membangun masa depan yang lebih baik. Dalam kondisi yang demikian akan memunculkan ketidakpercayaan terhadap otoritas kekuasaan negara. Untuk itu, proses penegakan hukum pidana secara penal dan non-penal harus menjadi solusi autoritatif dalam penyelesaian korupsi politik yang terjadi dalam masyarakat.

Dalam hubungan ini, masyarakat menuntut para Hakim untuk menelorkan putusan yang berkualifikasi The Golden Rule, akal semesta yang member manfaat bagi sebanyak-banyaknya orang.

Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC),dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2006 hal ini menunjukkan bahwa negara kita telah mengikatkan diri dalam komunitas internasional untuk memberantas korupsi. Konsekuensi logisnya, Indonesia memiliki instrumen hukum untuk bersikap proaktif dalam upaya mengembalikan uang rakyat yang dikorupsi dan melakukan kerjasama internasional mengekstradisi koruptor yang melarikan diri ke luar negeri. Tugas seluruh komponen bangsa saat ini adalah merevitalisasi fungsi protektif hukum terhadap korban kejahatan korupsi yaitu rakyat miskin yang tidak sanggup merasa mampu menuntut hak-hak konstitusionalnya untuk hidup layak bagi kemanusiaan.

Postulat moral diberlakukannya Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tegas disebutkan bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Dengan ditetapkannya korupsi sebagai extra ordinary crimes oleh negara Indonesia, maka seyogiyanya negara, rakyat dan budaya masyarakat Indonesia bersikap zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi. Termasuk tidak mau menerima sumbangan dari koruptor.

Sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) yang melekat pada kekuasaan, korupsi politik pada gilirannya akan bergaya-balik atau memukul pelakunya sendiri dalam arti menjatuhkan suatu rezim atau pemimpin atau pelaku korupsi politik. Korupsi poltik sebagai predicate crimes cenderung untuk memunculkan kejahatan turunannya seperti pelanggaran HAM, pembatasan kebebasan media/pers, persona non grata, politik mengalihkan perhatian dengan melakukan tindakan tertentu yang menarik perhatian publik meskipun melanggar HAM, dan sejenisnya untuk menutupi korupsi yang sedang berlangsung.

Pemegang kekuasaan atau suatu rezim yang otoriter, memperluas dan memperlama kekuasaan pada dasarnya melanggar Sunnnatullah atau menentang hukum alam, seperti halnya yang terjadi di Mesir, Yaman, Tunis, Libya, dan negara-negara lain di Timur Tengah, Afrika, Eropa, Amerika, Asia, karena penguasa atau rezim ditakdirkan harus tunduk kepada keterbatasan ruang dan waktu. Nafsu keserakahan ekonomi dan hegemoni politik secara historis tidak pernah langgeng dan runtuh serta tunduk pada hukum keabadian NILAI KEBENARAN HAKIKI. Korupsi politik bertentangan dengan sensitifitas moral politik bangsa beradab. Korupsi politik banyak muncul dari pusat kekuasaan suatu bangsa yang rentan taerhadap virus nafsu kekuasaan politik dan/atau keserakahan ekonomi yang dilakukan cara menerobos tatanan moral. hukum, dan etika politik.

Korupsi politik berkorelasi dengan mental dan hawa nafsu, sehingga dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Bisa terjadi di Eropa, Asia, Amerika, Afrika, Australia, juga terjadi di negara yang berideologi kapitalis, komunis, sosialis, juga terjadi di Negara yang mayoritas penduduknya baeragama Islam, Katholik, Protrestan, Hindu, Budha, Sinto, Kong Hu Chu dan lain sebagainya. Kekuasaan politik cenderung jahat, tetapi diperlukan untuk mengatur negara. Tugas masyarakat (LSM, ormas, perguruan tinggi, mass media) adalah melakukan kontrol agar kekuasaan tidak busuk, kalau kekuasaan sudah busuk, akan sangat sulit dan membutuhkan waktu lama menegarkan dan menyembuhkan kembali, karena obatnya terpencar dimana-mana, bertebaran di hati rakyat yang dirugikan secara ekonomi, dikecewakan secara politik dan dirampas hak asasinya.

Dalam Tugas yuridis para Hakim. Adalah Kemulyaan tugas dari para Hakim dalam menggali nilai-nilai keadilan yang ada dalam kehidupan masyarakat, menuntut terpenuhinya 3 (tiga) elemen kompetensi yaitu knowledge, Skill__Legal Technical Capacity, dan Moral Integrity. Menyalakan cahaya keadilan memerlukan bahan bakar __kejujuran, keberanian, persistensi, dan keikhlasan. Tugas Hakim dalam proses pengadilan__ mengejawantahkan sukma hukum berupa keadilan dalam relasi sosial kehidupan masyarakat, sehingga hukum yang hidup itu menjadi hukum yang bergerak memenuhi kewajiban asasinya melindungi dan meninggikan martabat kemanusiaan bangsa Indonesia.

Kebenaran milik semua orang, sehingga tidak pernah terjadi dalam sejarah kehidupan manusia ada orang yang mampu memonopoli kebenaran. Dalam upaya mencapai kebenaran, penegak hukum selalu dituntut untuk mengasah kepekaan nuraninya, agar memenuhi capaian tertinggi (do the best don’t feel tobe the best). Setiap orang yang diciptakan oleh Allah Yang Mahakuasa, memiliki Blue Print yang memuat visi dan misi masing-masing yang di dalamnya terdapat keunikan-nya tersendiri. Orang yang merasa paling benar adalah orang yang perlu dikasihani karena dia sedang terperangkap dalam rumahnya sendiri dan tidak mampu melihat keindahan alam sekitar dan rumah tetangganya. Apalagi dalam dunia pengadilan, yang banyak mengedepankan puncak kearifan.

Bahasa hukum merupakan bahasa yang esoteric (hanya dipahami oleh orang atau komunitas tertentu), seperti misalnya “patut diduganya” (vide, pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang No. 8 tahun 2010), “setiap orang” (pasal 2, 3, UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001), dlst. Segala sesuatu yang kita lakukan dengan indera: melihat, mendengar, mencium, mengecap, dan menyentuh, akan melewati tubuh kita dalam bentuk sinyal elektrik. (Travis Bradberry & Jean Traves, Emotional Intellegence, dikutip Suhardi,2013:76). Sinyal ini bergerak dari sel ke sel sampai ke bagian otak yang dinamakam spinl cord dan kemudian menuju ke bagian otak tempat terjadinya PEMIKIRAN RASIONAL (logika). Sayangnya , sebelum mencapai ke sana , sinyal ini harus terlebih dahulu melewati Limbic System, bagian otak yang menghasilkan EMOSI. Perjalanan sinyal ini membuat kita harus mengalami sesuatu secara emosional sebelum pemikiran rasional (logika).

Tanda-tanda pemikiran logis, antara lain evidence-based, rational, in contex and with perspective, shades of grey and balanced Judgement (Dr. Stve Peters, The Mind Management, 2011: 24). Pemikiran logis menuntut adanya berdasarkan bukti, menggunakan akal sehat dan menyimpulkan dari sesuatu memungkinkan dan realistik. Dalam hubungan ini, untuk menghasilkan putusan yang berkualitas, para Hakim dalam menjalankan tugas yuridisnya dituntut untuk selalu 1). memperluas wawasan pengetahuan, 2). memperpeka sensisivitas moral komunitas dan persistensi menjalan amanah institusional. Sebagai insan yang beriman kita selalu memohon petunjuk dari Allah Yang Maha Kuasa, karena Peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.

Memperluas wawasan pengetahuan, merupakan prasyarat aktualisasi diri sebagai Hakim menghadapi tantangan perkembangan ilmu dan teknologi dalam era global. Sebagaiman dikemukakan mantan Wakil Presiden AS Al Gore ; The six critical drivers of global change:
1. Ever-increasing economic globalization;
2. The worldwide digital communications, internet, and computer revolution;
3. Dramatic shiftin the balance of global political, economic. And military power;
4. Unsustainable growth in consumption , pollution flows, and depletion of the planet’s strategic resources;
5. Genomic, biotechnology, neuroscience, and life science revolutions;
6. A radical disruption of the relationship between human being and Earth’s ecosystems.

Tuntutan pemenuhan hal-hal yang diisyaratkan tersebut di atas merupakan konsekuensi negara kita sebagai anggota masyarakat internasional dan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa serta telah banyak meratifikasi konvensi-konvensi internasional, temasuk UNCAC, ICCPR, CEDAW, dan lain sejenisnya.

Dalam hal menjaga marwah institusi pengadilan dan personal, para Hakim dituntut untuk mengaktualisasi potensi diri termasuk meningkatkan softskill dan melakukan imunisasi mental dengan banyak mengkonsumsi pengetahuan dan informasi positif yang ada dalam masyarakat dan cyber atau mayantara.

Ya Allah Yang Maha Adil.
Bila terjadi kesesatan, jadikanlah aku pembawa kebenaran,
Bila tejadi kebimbangan, jadikanlah aku pembawa kepastian,
Bila terjadi kecemasan, jadikanlah aku pembawa harapan,
Bila terjadi penghinaan, jadikanlah aku pembawa pengampunan,
Bila terjadi kesedihan, jadikanlah aku pembawa kegembiraan.

Sebagai insan Pengadilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, mari kita selalu memperbarui amal baik yang telah kita capai dan meningkatkan amal ilmiah dalam menuju Pengadilan yang Agung.
Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar ditandai dengan penyematan tanda peserta kepada 2 perwakilan. Jumlah peserta tersebut diperoleh setelah mengikuti proses seleksi administratif dan seleksi substansi secara tertulis dan lisan.

Dalam pembukaan pelatihan tersebut hadir para Ketua Kamar dan Hakim Agung, Pejabat Struktural Eselon I dan II pada Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.