DIMIYATI NATAKUSUMAH : “REFORMASI BIROKRASI MA SUDAH BERJALAN REAL!”
Banten-Resources : Humas, “Saya melihat pada era pimpinan saat ini, reformasi birokrasi MA sudah berjalan dengan real. Banyak capaian yang dihasilkan oleh MA khususnya yang menyentuh masalah anggaran dan kesejahteraan hakim. Mudah – mudahan, Reformasi Birokrasi yang digaungkan oleh Ketua MA akan diikuti oleh jajaran di bawahnya”. Hal ini diungkapkan Dimiyati Natakusumah, yang menjadi ketua rombongan komisi III DPR RI dalam acara kunjungan kerja anggota komisi III DPR RI DAERAH PEMILIHAN Provinsi Banten ke Pengadilan Tinggi Banten pada Kamis, 7 Maret 2013. Hal ini diamini Ketua Pengadilan Tinggi Banten, H.M Mas’ud Halim, SH., M.Hum , “Kami berharap Pak, ke depannya Pengadilan melalui MA akan memiliki kemandirian anggaran sehingga kami dapat lebih mandiri dalam menyusun anggaran sesuai dengan kebutuhan di lapangan”.
Perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Tangerang didominasi oleh perkara narkoba dan terorisme. “Perkara korupsi dan terorisme menuntut kami para hakim untuk waspada. Hal ini disebabkan perlindungan kepada hakim kami rasa kurang. Beberapa kejadian seperti keluarga korban yang marah – marah di pengadilan atau merusak fasilitas pengadilan, dan memaki- maki hakim kerap terjadi. Untuk itulah saya rasa perlu disusun dan disahkannya aturan contempt of court dimana orang tidak boleh melakukan tindakan sewenang – wenang di pengadilan” ungkap salah seorang hakim pengadilan negeri banten. “Doakan saja, kami semua para hakim selalu dilindungi oleh Tuhan sehingga kami dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya” sambungnya lagi yang disambut tepuk tangan hadirin.
Sementara Ichsan Soelistio, anggota komisi III dari Partai PDI Perjuangan mengkritisi mengenai usia hakim agung. Baginya, saat ini para hakim yang dicalonkan menjadi hakim agung dari jalur hakim karier usianya sekitar 50 tahun atau bahkan lebih. Hal ini dilihat dari syarat – syarat yang ada dimana untuk menjadi hakim agung diperlukan pengalaman menjadi hakim minimal 20 tahun. “Saya menyebutnya dengan istilah percepatan hakim agung. Saya menyarankan, bagaimana kalau hakim muda di daerah yang telah meraih gelar doktor dapat mengikuti tes seleksi hakim agung. Mungkin dengan begini akan didapatkan hakim agung berusia muda sehingga penyelesaian perkara di MA menjadi lebih cepat karena masih dalam usia energik”.
Wacana kriminalisasi hakim yang tertuang dalam Rancangan Perubahan UU MA di komisi III DPR RI juga tak luput dari para hakim yang hadir. “Yang perlu diingat, bahwa sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada hakim yang dengan sengaja melanggar kode etik dalam proses persidangan. Misalnya dalam persidangan anak, dimana dalam prosesnya harus melakukan mediasi terlebih dahulu (restorative justice – red) oleh hakim namun rupanya si hakim dengan sengaja meniadakan mediasi maka hakim tersebut dapat dipidanakan” tandas Ichsan lagi.
Kunjungan kerja komisi III DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Banten ini berlangsung sejak kemarin. Dalam kunjungannya ini, komisi III DPR RI melakukan diskusi untuk meminta masukan dari para mitra kerjanya di bidang hukum yaitu Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, dan Pengadilan. Dalam kunjungannya di Pengadilan, rombongan diterima oleh Ketua Penagdilan Tinggi Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banten, dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan hakim sewilayah Banten. Melalui pertemuan ini diharapkan akan ada solusi dari komisi III DPR akan kendala - kendala yang dihadapi oleh Pengadilan, khususnya di wilayah Banten dan Reformasi Birokrasi dapat benar - benar terwujud di badan peradilan.(humas)