DUA TAHUN NON PALU UNTUK HAKIM NH
Jakarta-Resources : Humas, Tak berlebihan kalau Ketua MA selalu mengingatkan para hakim untuk senantiasa berhati - hai dalam melaksanakan tuga, khususnya dalam menerima pemberian dalam bentuk apapun. Hal inilah yang dialami oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah karena tidak berhati - hati dalam mengemban tugasnya sebagai hakim. Hakim NH harus berhadapan dengan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung atas laporan menerima sejumlah uang.
Atas Laporan tersebut, maka Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim pada Rabu, 6 Maret 2013 di Ruang Wiryono.
Sidang ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menentukan bahwa sebelum Mahkamah Agung dan/ atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Sesuai dengan Penetapan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/MKH/II/2013 Tentang Penunjukan Majelis Kehormatan Hakim Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial, dibentuklah susunan Majelis Kehormatan Hakim, dengan anggota sebagai berikut :
1. Dr. H.Eman Suparman, SH., MH , Ketua Komisi Yudisial sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim.
2. Dr. Suparman Marzuki, SH., M.Si Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim.
3. Dr. Jaja Ahmad Jayus SH., MH Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Komisi Yudisial
4. Dr. Ibrahim, SH., MH., LLM, Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim.
5. Prof Dr. Komariah E Sapardjaja, SH Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim.
6. Suhadi, SH., MH Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai
Aggota Majelis Kehormatan Hakim
7. Prof.Dr. T Gayus Lumbuun, SH., MH Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai Aggota Majelis Kehormatan Hakim
Akibat pelanggaran kode etik yang dilakukannya, Hakim NH dijatuhi hukuman dilarang bersidang selama dua tahun. (humas)