Sidang MKH
Get Adobe Flash player
-

MA DAN KY AKAN GELAR SIDANG MKH UNTUK H. AHMAD YAMANI, SH.,MH

Jakarta-Resources Humas : Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI akan menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Selasa, 11 Desember 2012 jam 09.00 WIB, di ruang Prof. Dr. Mr. Wiryono Prodjodikoro Gedung Mahkamah Agung RI dengan Hakim terlapor Sdr. H. Ahmad Yamani, SH., MH.

Sidang MKH ini berdasarkan Pasal 11A ayat (6) Undang-undang Nomor: 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor: 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo Pasal 22F ayat (1) Undang-undang No: 18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, menentukan bahwa sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian, Hakim Agung mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Mejelis Kehormatan Hakim.
Adapun susunan majelisnya yaitu:
1.Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung, SH, Tuada Uldimiltun/Hakim Agung Mahkamah Agung RI, sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim
2.Dr. Artidjo Alkostar, SH., LLM, Ketua Muda Pidana/Hakim Agung Mahkamah Agung RI, sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim.
3.Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH, Tuada Perdata Khusus/Hakim Agung Mahkamah Agung RI, sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim.
4.H. Imam Anshori Saleh, SH., M.Hum, Wakil Ketua Komisi Yudisial RI, sebagai anggoat Majelis Kehormatan Hakim.
5.Dr. Suparman Marzuki, SH., M.Si, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi/Anggota Komisi Yudisial RI, sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim.
6.Dr. Taufiqurrohman Syahuri, SH., MH ketua Bidang Rekrutmen Hakim/ Anggota Komisi Yudisial RI, sebagai anggota Majelis Kehormatan Hakim.
7.Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., M.Hum, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia dan Litbang/Anggota Komisi Yudisial RI, sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim.
Dengan dibantu oleh Setyawan Hartono, SH. Inspektur wilayah I pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, sebagai Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim.

* Bagi rekan media yang ingin meliput sidang Majelis Kehormatan Hakim tersebut, diharapkan hadir satu jam sebelumnya dengan menggunakan pakaian yang baik dan sopan, tidak diperkenankan memakai kaus dan sandal. (humas)