PELATIHAN SISTEM INFORMASI PERKARA BAGI 30 PENGADILAN NEGERI
JAKARTA - IT, Pelatihan Sistem informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau Case Tracking System (CTS) Versi 2 dilaksanakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh David Saben Anderson selaku Chief of Party Project C4j dan dibuka oleh Prof. DR. Paulus Effendi Lotulung, SH selaku Koordinator Tim Pembaruan Mahkamah Agung. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh 2 orang perwakilan dari 30 Pengadilan Negeri.
Dalam sambutannya, Koordinator Tim Pembaruan Mahkamah Agung menyampaikan bahwa Modernisasi pengadilan berbasis teknologi informasi merupakan salah satu dari 10 upaya utama dalam mewujudkan visi menjadi lembaga peradilan yang agung. Penegasan tersebut tercantum dalam Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung 2010 – 2035.
Acara ini merupakan kolaborasi yang baik antara Mahkamah Agung dengan lembaga donor, dalam hal ini USAID melalui Proyek Changes for Justice (C4J) dan Tim Pembaharuan. Aplikasi SIPP ini pada awalnya diimplementasikan di 9 (sembilan) pengadilan di seluruh Indonesia serta melakukan alih pengetahuan secara intensif kepada SDM internal dari Mahkamah Agung, Ditjen Badilum, maupun pengadilan-pengadilan yang terlibat. Namun sampai dengan hari ini telah 120 (seratus dua puluh) Pengadilan Negeri yang telah menerapkan aplikasi CTS tersebut. Dalam pelaksanaan Sosialisasi dan pelatihan ini untuk ke depannya akan menjadi tanggung jawab penuh dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum selaku direktorat teknis yang bertanggung jawab terhadap lingkungan peradilan umum.
Aturan Pendukung dalam menerapkan aplikasi CTS ini adalah: UU no. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, SK KMA 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan SE Dirjen 559/2012 tentang Pelaksanaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Lingkungan Peradilan Umum
Dalam Surat Edaran Dirjen 559/2012 menegaskan bahwa sistem ini merupakan sistem rujukan bagi kalangan peradilan umum yang akan menjadi acuan untuk pelaporan ke Badilum.
Dalam CTS versi 2 ini, database perkara yang terdapat di Pengadilan Negeri dan telah menerapkan CTS akan di kumpulkan terpusat di Mahkamah Agung sebagai pusat pelaporan untuk dipergunakan oleh Mahkamah Agung, Badilum dan Pengadilan Tinggi yang berguna dalam pembacaan kinerja Hakim di PN, PP, jumlah perkara di PN dan pelaporan lainnya. Hal ini akan memperlihatkan manfaat Teknologi Informasi untuk mempercepat proses modernisasi pengadilan di Indonesia.
Diharapkan dalam kegiatan ini wakil-wakil dari 30 PN yang diundang diharapkan bisa menyebarkan ilmu yang didapat disini untuk di sampaikan ke PN-PN yang lain. Sehingga proses pelaporan ke Mahkamah Agung dapat dilakukan secara real time.(spf/uyk)