SK KMA NO, 137/KMA/SK/X/2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 143/KMA/SK/VIII/2007
Seiring dengan adanya perkembangan organisasi yang ada di Mahkamah Agung RI serta Badan Peradilan yang berada dibawahnya, dan untuk menjamin pelaksanaan administrasi peradilan secara tertib, teratur dan berkepastian, oleh karena itu perlu adanya peninjauan kembali buku petunjuk yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tersebut diatas.(Ind)