PESERTA DENGAN MASA PURNABAKTI TMT 1 NOVEMBER 2012 TIDAK DAPAT MENGIKUTI RAKERNAS
Jakarta-Resources : Humas, Merujuk surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 072/KMA/SK/VI/2012 tentang penyelenggaraan Rakernas Mahkamah Agung tahun 2012 bagian ketiga yang berbunyi, "Peserta Rapat Kerja Nasional adalah para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AD HOc pada Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dan II, Panitera Mahkamah Agung, Ketua, wakil dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia.
Maka dengan ini diberitahukan bahwa bagi peserta yang akan memasuki masa purnabakti TMT 1 November 2012 (lahir bulan Oktober) tidak dapat mengikuti Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI yang akan diselenggarakan pada tanggal 28 Oktober 2012 sampai dengan 1 November 2012, untuk itu diharapkan dapat segera mengirim nama yang akan menggantikan.