MA DAN KY TANDATANGANI EMPAT PERATURAN BERSAMA
Jakarta-Resources: Humas, MahkamahAgung RI dan Komisi Yudisial RI menandatangani empat peraturan bersama di ruang Wiryono Gedung Mahkamah Agung RI hari ini, Kamis 27 September 2012. Peraturan itu antara lain:
1. Panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim
2. Tata cara pemeriksaan bersama
3. Tata cara pembentukan, tata kerja, dan tata cara pengambilan keputusan majelis kehormatan hakim dan
4. Seleksi pengangkatan hakim.
Ketua Mahkamah Agung, Dr. H.M Hatta Ali mengatakan bahwa penandatangan ini adalah manifestasi dari usaha yang cukup panjang dari tim penghubung Mahkamah Agung dan Penghubung Komisi Yudisial. Mantan Ketua Badan Pengawasan itu berharap bahwa peraturan bersama ini dapat menciptakan keserasian dan kesepahaman dalam segala peraturan yang ada. Penandatanganan ini juga menjadi gambaran dari komitmen dan sinergitas MA dan KY dalam menajaga martabat dan kehormatan hakim. “Saya berharap bahwa setelah penandatangan ini, media ataupun masyarakat tidak lagi menganggap bahwa hubungan MA dan KY seperti Tom and Jerry relationship” Ungkap Hata Ali yang disambut tawa para undangan.
Asep Rahmat Fajar, selaku juru bicara dari Komisi Yudisial mengatakan bahwa Peraturan bersama ini paling tidak berawal dari dua alasan, yang pertama bahwa selama ini mau tidak mau suka atau tidak suka harus diakui masih ada perbedaan penafsiran dalam hal kode etik serta pedoman perilaku hakim juga dalam hal perekrutan hakim. Kemudian yang kedua adalah agar penggunaan dan pelaksaan dua lembaga ini semakin optimal dengan mangacu kepada undang-undang baik tentang Komisi yudisial maupun undang-undang kehakiman. Diharapkan setelah ini MA dan KY bisa berjalan seiringan dalam menciptakan hakim yang terhormat dan bermartabat.
Hadir dalam acara ini para pimpinan Mahkamah Agung, para pimpinan komisi Yudisial, tim asistensi Mahkamah Agung, tim asistensi Komisi Yudisial, dan para undangan lainnya. (Humas)