PEMBERITAHUAN HARI LIBUR DALAM RANGKA PILKADA DKI JAKARTA
Jakarta-Resources:HUMAS, Sehubungan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 270-614 Tahun 2012 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta putaran kedua sebagai hari yang diliburkan di Provinsi DKI Jakarta, dan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 108 Tahun 2012 tentang Hari Libur dalam Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta putaran kedua, maka dengan ini disampaikan bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 September 2012 dinyatakan sebagai hari yang diliburkan. (ifh/ats)