Penetapan Jam Kerja
Get Adobe Flash player
-

PENETAPAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN 1433 H

Jakarta, Resources : Humas Menunjuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor : SE/16/M.PAN/10/2005 Tanggal 10 Oktober 2005 Tentang Penetapan Jam Kerja PNS Pada Bulan Ramadhan disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Suci Ramadhan adalah sebagai berikut :