MAHKAMAH AGUNG MENYELENGGARAKAN SIDANG MAJELIS KEHORMATAN HAKIM
JAKARTA-Resources : HUMAS, Selasa 10 Juli 2012 Mahkamah Agung Gelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atas nama Hakim PS (Hakim Pengadilan Negeri Denpasar) dan Hakim ABS (Hakim Pengadilan Negeri Sleman) pada pukul 09.00 WIB dan 13.00 WIB di Ruang Wiryono, Gedung Utama, Mahkamah Agung.
Sidang ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menentukan bahwa sebelum Mahkamah Agung dan/ atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Sesuai dengan Penetapan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 03/MKH/VII/2012 Tentang Penunjukan Majelis Kehormatan Hakim Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial, dibentuklah susunan Majelis Kehormatan Hakim, dengan anggota sebagai berikut :
1. Dr. Suparman Marzuki, SH., M.Si Anggota Komisi Yudisial
sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim.
2. Dr. Taufiqurahman Syahuri, SH., MH Anggota Komisi Yudisial sebagai
Anggota Majelis Kehormatan Hakim.
3. Dr.Ibrahim, SH., MH., LLM Anggota Komisi Yudisial sebagai
Anggota Komisi Yudisial
4. Jaja Ahmad Jayus SH., MH , Anggota Komisi Yudisial sebagai
Anggota Majelis Kehormatan Hakim.
5. Sri Murwahyuni, SH., MH Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai
Anggota Majelis Kehormatan Hakim.
6. Dr. Imam Soebechi SH., MH Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai
Aggota Majelis Kehormatan Hakim
7. Dr. H.M Zaharuddin Utama, SH., MH Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai
Aggota Majelis Kehormatan Hakim