Tempat yang Aman
Get Adobe Flash player
-

Prof. Dr. SURYA JAYA, SH.,M.Hum : "DIPERLUKAN TEMPAT YANG AMAN BAGI WISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR"

NUSA DUA, Resources : HUMAS :Ditemui di sela- sela "Konferensi Internasional Perlindungan Saksi dan Korban dalam tindak pidana transnasional terorganisasi", Hakim Agung, Prof. Dr. Surya Jaya, SH.,M.Hum menyampaikan bahwa Mahkamah Agung menunjukkan bentuk komitmennya untuk mendukung perlindungan saksi dan korban dengan mendorong pemberian proteksi secara maksimal melalui SEMA no 4 tahun 2011 yang menjadi landasan hukum dan menjadi acuan untuk memberikan perlindungan kepada justice collaborator dan whistle blower.

Selain itu, bentuk proteksi juga dapat diberikan kepada saksi dan korban di pengadilan dengan memperhatikan sarana berupa ruangan aman , karena ini sangat menentukan sekali keadaan fisik dan psikis dari saksi dan korban sehingga merasa lebih aman dan tidak merasa terancam oleh pihak lain. Pemerintah dalam hal ini juga dituntut untuk berperan dalam memberikan dukungan anggaran kepada lembaga yudikatif untuk dapat membuat ruangan aman dalam rangka penjaminan keamanan para saksi dan korban.

Hakim Agung Suryajaya berharap ke depannya, UU LPSK NO 13 tahun 2006 mengenai LPSK dapat mengakomodasi kebutuhan yang belum diatur di dalam peraturan ini UU no 13 sehingga MA mengeluarkan SEMA No 14/2011 ini. Semoga hal - hal yang diatur dalam SEMA no 4 Tahun 2011 ini dapat dikuatkan ke dalam UU No 13 Tahun 2006 sehingga hal - hal yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban akan lebih baik.
Rencananya Konferensi ini akan ditutup pada pukul 15.00 WITA.