Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor 2012
Get Adobe Flash player
-

KETUA MUDA PIDSUS MA MEMBUKA PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM TIPIKOR 2012

mail.google1.com

MEGA MENDUNG – HUMAS, Rabu 30 Mei 2012 pukul 19.30 WIB, Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko, SH., MH. Membuka Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Angkatan ke – XII pada Tingkat Pertama dan Banding Peradilan Umum Seluruh Indonesia bertempat di Pusdiklat Mahkamah Agung Mega Mendung, Ciawi – Bogor.

Sesuai dengan kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung dalam usahanya untuk menegakkan citra dan wibawa badan peradilan yang berpuncak di Mahkamah Agung, diwajibkan bagi para pejabat kekuasaan kehakiman khususnya Hakim untuk selalu meningkatkan kualitas kemampuan ilmiah, wawasan dan integritas kepribadian mereka agar dapat melakukan tugas, menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepada mereka dengan putusan yang dapat mengikuti perkembangan yang ada, sehingga putusan tersebut dapat memenuhi rasa keadilan dan kebenaran bagi pencari keadilan khususnya masyarakat pada umum dalam rangka mengimplementasikan UU NO. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mewujudkan komitmen tersebut diatas Mahkamah Agung mengadakan pelatihan sertifikasi Hakim dalam perkara Korupsi selama 2 Minggu dari tanggal 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2012. Demikian disampaikan oleh Hakim Agung Supandi, SH., MH. Selaku Ketua Panitia dalam laporannya pada saat Pembukaan Pelatihan Sertifikasi Hakim Dalam Perkara Korupsi Angkatan XII Tingkat Pertama dan Banding Peradilan Umum Seluruh Indonesia.

Pelatihan Hakim Tipikor ini berjumlah 37 orang dari Tingkat Banding dan 108 orang dari Tingkat Pertama dari Peradilan Umum dalam pelatihan sertifikasi ini untuk membangun dan menumbuhkan 3 (tiga) pilar kualitas aparat penegakan hukum yaitu Kepribadian (Integritas), Kecerdasan (Intelektualisme) dan Kemampuan (Keberanian/ Kemandirian).

Serta materi dan Metode Pelatihan meliputi Ceramah dan Diskusi, dan dibagikan bahan-bahan berupa makalah dari para Penceramah dan putusan perkara korupsi yang ditangani oleh Mahkamah Agung (selected cases) suatu putusan-putusan yang memuat aspek-aspek hukum yang menarik dan implikatif sehingga sangat bermanfaat sebagai bahan untuk diskusi tersebut dilakukan dengan metode interaktif dan partisipatif dengan dipandu oleh narasumber dari Hakim Agung yang menangani perkara-perkara korupsi ditingkat Kasasi dan PK. Sehingga diharapkan dengan metode tersebut akan memberikan pemahaman kepada para peserta secara lebih komprehensif dan efektif.

Evaluasi selama belajar dilakukan penilaian oleh para narasumber yang meliputi beberapa aspek diantaranya kepemimpinan, disiplin, desentif, pengusaan materi, penganalisa, sikap dan perilaku. Evaluasi dilakukan dengan lisan maupun tertulis. disisi lain para peserta juga diminta memberikan pelatihan evaluasi.

Dalam sambutannya Djoko Sarwoko, Mengatakan bahwa tujuan Mahkamah Agung memberikan pelatihan kepada para hakim di dalam jajarannya agar terus bertambah ilmunya dan kemampuaannya sehingga mampu menghadapi tantangan yang di hadapi oleh lembaga peradilan. Pelatihan yang diadakan MA adalah untuk meningkatkan pengetahuan terus menerus di lakukan, agar para aparat pengadilan di 4 lingkungan peradilan khususnya peradilan umum betul-betul menjadi hakim yang professional, MA juga tetap melakukan pembinaan dan pengawasan agar integritas moral para hakim itu tetap terjaga.

Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko ditandai dengan penyematan tanda peserta kepada 2 perwakilan. Jumlah peserta tersebut diperoleh setelah mengikuti proses seleksi administratif dan seleksi substansi secara tertulis dan lisan.

Dalam pembukaan pelatihan tersebut hadir para Ketua Muda dan Hakim Agung, Pejabat Struktural Eselon I dan II pada Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.