Transformasi Digital Pengawasan: Bawas MA RI Resmi Luncurkan Roadmap Pembangunan Continuous Auditing 2026-2045

Dec 30, 2025

JAKARTA – Dalam sebuah langkah strategis yang menandai dimulainya era baru pengawasan peradilan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (selanjutnya disingkat “Bawas MA RI”) resmi menerbitkan kebijakan transformatif mengenai pembangunan Continuous Auditing (Pengawasan Berkelanjutan). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 79/BP/SK.PW1.1.1/XII/2025 tentang Roadmap Pembangunan Continuous Auditing (CA) pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Dirilis tepat pada tanggal 23 Desember 2025, kebijakan ini merupakan manifestasi nyata dari komitmen pimpinan Bawas MA RI untuk mengubah paradigma pengawasan dari metode tradisional-reaktif menjadi preventif dan prediktif berbasis teknologi informasi. Transformasi ini didorong oleh pergeseran paradigma pengawasan intern global serta pesatnya digitalisasi proses bisnis di lingkungan Mahkamah Agung melalui sistem seperti SIPP, e-Court, dan e-Sadewa. Dengan demikian, risiko inefektivitas, inefisiensi, ketidakpatuhan, serta fraud pada lembaga peradilan juga perlahan bergeser menuju lingkungan digital. Selama ini, metode pengawasan cenderung bersifat retrospektif (melihat ke belakang atas peristiwa yang sudah terjadi) dan berbasis uji petik (sampling). Dengan arah kebijakan baru ini, Bawas MA RI bertekad memanfaatkan aset data digital yang melimpah untuk melakukan pengawasan secara real-time dan mencakup populasi data pengadilan di Indonesia. Selain itu, diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008, pada Pasal 11 huruf b, bahwa dalam mewujudkan peran APIP yang efektif untuk suatu lembaga, maka salah satu syarat minimalnya adalah harus mampu “memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah”. Pemberian peringatan dini tersebut hanya dapat dicapai melalui pembangunan sistem continuous auditing yang salah satu fungsi utamanya adalah sebagai Early Warning System (EWS) atau Sistem Peringatan Dini bagi lini pertama dan kedua.

Perjalanan Menuju Maturitas/Kematangan Level 5

Roadmap CA 2026-2045 ini dirancang secara komprehensif dengan menggunakan model hasil riset oleh Mantelaers & Zoet (2018), yang pada intinya membagi maturitas ke dalam empat domain besar:

  1. Sistem (Systems): Membangun arsitektur teknologi yang dapat mendukung implementasi continuous auditing (dan mendorong terbangunnya continuous monitoring).
  2. Data (Data): Mengembangkan Audit Data Warehouse yang menghubungkan dengan data sumber (primer) sebagai "Single Source of Truth" untuk dianalisis oleh sistem.
  3. Organisasi (Organization): Penyelarasan tata kelola pengawasan dengan manajemen risiko lembaga secara keseluruhan.
  4. Sumber Daya Manusia (People): Peningkatan dan perluasan cakupan kompetensi aparatur pengawas mulai dari pemerataan keahlian Teknik Audit Berbantuan Komputer hingga pengembangan keahlian spesialis seperti Data Analyst dan Script Builder.

Roadmap ini dibagi ke dalam empat fase utama, dimulai dari pembangunan fondasi digital (2026-2027) hingga target mencapai tingkat Optimized (Level 5) pada tahun 2045, di mana pengawasan akan sepenuhnya didorong oleh kecerdasan buatan (AI) dan menjamin kualitas pengendalian berbasis AI oleh objek pengawasan (auditee). Keberhasilan pembangunan ini juga sejalan dengan peta maturitas yang disediakan oleh BPKP RI, dalam wujud Peraturan BPKP RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dalam rangka mewujudkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif. Pada Lampiran II Peraturan tersebut, disebutkan secara eksplisit, bahwa kriteria suatu APIP yang memiliki kualitas level 5 pada elemen Budaya dan Hubungan Organisasi adalah yang telah membangun skema CACM pada organisasinya. Berikut paragraf lengkapnya: “Akses penuh terhadap Informasi dan Sistem Informasi kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang terintegrasi lintas kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan real time. Dukungan penuh dari Pimpinan lintas kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Pengawasan berbasis data terintegrasi mendukung Continuous Auditing Continuous Monitoring (CACM) yang menghasilkan pengawasan proyektif dan inovatif untuk mendukung keputusan strategis”.

Membangun Komitmen Bersama

Implementasi Continuous Auditing bukan sekadar proyek teknologi, melainkan sebuah perubahan budaya kerja. Keberhasilan transformasi ini sangat bergantung pada kolaborasi erat antara lini pertama (manajemen unit/satuan kerja), lini kedua (unit manajemen risiko), dan Bawas MA RI sebagai lini ketiga. Roadmap ini adalah janji kita kepada publik untuk menghadirkan pengawasan yang lebih transparan, akuntabel, dan bernilai tambah bagi integritas lembaga peradilan. Roadmap ini tidak hanya akan menjadi dokumen statis. Bawas MA RI akan menyusun Rencana Aksi setiap tahunnya sebagai langkah yang lebih feasible dan implementatif. Rencana aksi ini akan membedah target besar dalam roadmap menjadi langkah-langkah teknis yang terukur untuk pemenuhan keempat domain maturitas yang telah disebutkan sebelumnya.

Dengan terbitnya Keputusan Nomor 79/BP/SK.PW1.1.1/XII/2025, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI mengundang seluruh insan peradilan untuk bersinergi dan berkomitmen penuh dalam mengawal transformasi ini demi terwujudnya visi pengawasan berkelanjutan yang berkelas dunia pada tahun 2045.