Informasi Publik

Berita Detail

Tegakkan Kode Etik Hakim, MKH Jatuhkan Sanksi Nonpalu Selama Dua Tahun

Tegakkan Kode Etik Hakim, MKH Jatuhkan Sanksi Nonpalu Selama Dua Tahun

Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menjatuhkan putusan terhadap Terlapor K yang merupakan Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Agama Sby, dalam persidangan yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum pada Senin, 19 Oktober


2026. Pelaksanaan sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Nomor KM.WAS/41/M/III/2023 tanggal 6 Mei 2023.


 


Majelis menilai Terlapor telah melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan     Ketua     Komisi     Yudisial     Nomor     047/KMA/SKB/IV/2009     dan     Nomor


02/SKB/P.KY/IV/2009, khususnya mengenai prinsip berperilaku arif dan bijaksana, berintegritas tinggi, dan menjunjung tinggi harga diri.


 


Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, serta dengan mempertimbangkan pembelaan Terlapor dan keterangan saksi, perbuatan Terlapor dinyatakan melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo. Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.


 


Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Hakim menerima pembelaan Terlapor untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi berat berupa Hakim Nonpalu selama 2 (dua) tahun di Pengadilan Tinggi Agama Sby, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf b Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.


 


Putusan tersebut diambil secara mufakat dalam rapat permusyawaratan Majelis Kehormatan Hakim yang dipimpin oleh Noor Edi Yono, S.H., M.H. (Hakim Agung pada Mahkamah Agung) sebagai Ketua merangkap Anggota, bersama para Anggota Majelis yang berasal dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang terdiri dari:


 


•   Desmihardi, S.H., M.H. Wakil Ketua Komisi Yudisial


•   Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H. Hakim Agung pada Mahkamah Agung


•   Setyawan Hartono, S.H., M.H., Anggota Komisi Yudisial


•   Dra. Muhayah, S.H., M.H. Hakim Agung pada Mahkamah Agung


•   F. Williem Saija, S.H., M.H., Anggota Komisi Yudisial


•   Dr. Abhan, S.H., M.H., Anggota Komisi Yudisial


 


Dalam persidangan tersebut, Majelis didampingi oleh Drs. Ahmad Nur, M.H. Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan Mahkamah Agung, selaku Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim. Persidangan ini juga dihadiri oleh Terlapor beserta Tim Pembela/Pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).


 


Putusan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial dalam menegakkan integritas, kehormatan, dan keluhuran martabat hakim, serta memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan.


 


Keputusan ini menegaskan komitmen Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial bahwa disiplin bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari amanah jabatan hakim. Hakim yang meninggalkan tugas dan mengabaikan sanksi yang dijatuhkan kepadanya tidak dapat terus menyandang jabatan yang dipercayakan oleh negara dan masyarakat pencari keadilan.



Masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung (siwas.mahkamahagung.go.id) atau melalui Komisi Yudisial.

Bagikan