
SURAT EDARAN NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI TERKAIT HARI RAYA KEAGAMAAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA
Mar 21, 2025
Dalam rangka meningkatkan pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025. Surat edaran ini bertujuan untuk memperkuat kepatuhan terhadap kebijakan anti-gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Mahkamah Agung menegaskan kembali larangan pemberian parsel kepada pejabat Mahkamah Agung dan pimpinan pengadilan, sesuai dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2013. Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Seluruh aparatur peradilan diimbau untuk menolak gratifikasi yang dapat memengaruhi independensi serta melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau KPK.
Langkah ini bertujuan memperkuat transparansi, menjaga integritas peradilan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.