Sidang MKH 5 September 2023

Sep 06, 2023

Jakarta-Bawas : Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI kembali mengadakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 bertempat di Ruang Wiryono Prodjodikoro Mahkamah Agung R.I. Terlapor adalah Hakim berinisial HB yang saat ini bertugas sebagai Hakim Non Palu pada Pengadilan Tinggi Semarang. Dengan susunan Majelis Kehormatan Hakim sebagai berikut :

1. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI (Ketua Majelis)

2. Dr. Siti Nurdjanah S.H., M.H., Wakil Ketua Komisi Yudisial RI (Anggota Majelis)

3. Dr. Ibrahim, S.H., LL.M., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI (Anggota Majelis)

4. Drs. M. Taufiq HZ, M.H.I., Anggota Komisi Yudisial RI (Anggota Majelis)

5. Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI (Anggota Majelis)

6. Sukma Violetta, S.H., LL.M., Anggota Komisi Yudisial RI (Anggota Majelis)

7. Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D., Anggota Komisi Yudisial RI (Anggota Majelis)

Dan Aviantara, S.H., M.Hum, Plt.Inspektur Wilayah I pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai Sekretaris MKH.

Terlapor didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., secara bulat untuk menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun.