Sidang MKH 30 April 2024

May 02, 2024

Komisi Yudisial RI dan Mahkamah Agung RI mengadakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 bertempat di Ruang Prof. Dr. Mr. Wirjono Prodjodikoro Mahkamah Agung R.I. Terlapor adalah Hakim berinisial A yang merupakan salah satu hakim di Pengadilan Agama (PA) Kis. Dengan susunan Majelis Kehormatan Hakim sebagai berikut :

1. Dr. Hj. Siti Nurdjanah, S.H., M.H., wakil Ketua Komisi Yudisial RI (Ketua Majelis)
2. Dr. Purwosusilo, S.H., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI (Anggota Majelis)
3. Prof. Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H., Anggota Komisi Yudisial RI (Anggota Majelis)
4. Dr. Drs. Abdul Manaf, M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI (Anggota Majelis)
5. Sukma Violetta, S.H., LL.M., Anggota Komisi Yudisial RI (Anggota Majelis)
6. Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI (Anggota Majelis)
7. Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D., Anggota Komisi Yudisial RI (Anggota Majelis)

Terlapor didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. Hj. Siti Nurdjanah, S.H., M.H., secara bulat menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun kepada Terlapor.