Informasi Publik

Berita Detail

Sidang Majelis Kehormatan Hakim: Hakim Yustisial MNHP Dijatuhi Sanksi Nonpalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim: Hakim Yustisial MNHP Dijatuhi Sanksi Nonpalu

JAKARTA — Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menjatuhkan putusan terhadap Terlapor MNHP Hakim Yustisial pada Pengadilan Tata Usaha Negara Srg yang saat ini sedang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jkt, dalam persidangan yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum pada Senin, 12 Oktober 2026. Pelaksanaan sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 57/KM.WAS/PW1.3/VII/2024 tanggal 05 Juli 2024

Majelis menilai Terlapor telah melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009, khususnya mengenai prinsip berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, dan berdisiplin tinggi.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan serta mempertimbangkan pembelaan Terlapor dan keterangan saksi, perbuatan Terlapor dinyatakan melanggar ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo. ketentuan dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sehingga Majelis Kehormatan Hakim menyimpulkan bahwa pembelaan Terlapor dapat diterima untuk sebagian dan Terlapor patut dijatuhi sanksi berat berupa Hakim Nonpalu selama 1 (satu) tahun di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Mks sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf b Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Putusan tersebut diambil secara mufakat dalam rapat permusyawaratan Majelis Kehormatan Hakim yang dipimpin oleh Suradi, S.H., S.Sos., M.H. (Hakim Agung pada Mahkamah Agung) sebagai Ketua merangkap Anggota, bersama para Anggota Majelis yang berasal dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang terdiri dari:

  • Setyawan Hartono, S.H., M.H., Anggota Komisi Yudisial
  • Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung
  • F. Williem Saija, S.H., M.H., Anggota Komisi Yudisial
  • Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung
  • Dr. Abhan, S.H., M.H.,  Anggota Komisi Yudisial
  • Dr. Anita Kadir, S.H., M.CL., LL.M., Anggota Komisi Yudisial

Dalam persidangan tersebut, Majelis didampingi oleh Drs. Ahmad Nur, M.H. Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan Mahkamah Agung, selaku Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim. Persidangan ini juga dihadiri oleh Terlapor beserta Tim Pembela/Pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Putusan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial dalam menegakkan integritas, kehormatan, dan keluhuran martabat hakim, serta memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan.

Bagikan