Informasi Publik

Berita Detail

Sidang In Absentia, MKH Jatuhkan Sanksi Berat kepada Hakim atas Pelanggaran Disiplin

Sidang In Absentia, MKH Jatuhkan Sanksi Berat kepada Hakim atas Pelanggaran Disiplin

Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menjatuhkan putusan terhadap Terlapor INS yang merupakan Hakim pada Pengadilan Negeri Cbn yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Bdg, dalam persidangan yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum pada Senin, 19 Oktober 2026. Pelaksanaan sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 58/KM.WAS/PW1.3/VI/2024 tanggal 5 Juli 2024.


Majelis menilai Terlapor telah melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan     Ketua     Komisi     Yudisial     Nomor     047/KMA/SKB/IV/2009     dan     Nomor

02/SKB/P.KY/IV/2009, khususnya mengenai prinsip berdisiplin tinggi.


Berdasarkan hasil persidangan yang tidak dihadiri oleh Terlapor (in absentia), perbuatan Terlapor dinyatakan melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo. Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.


Atas pelanggaran tersebut, Majelis Kehormatan  Hakim menjatuhkan  putusan tanpa kehadiran Terlapor berupa sanksi berat, yaitu Pemberhentian Tetap dengan Hak Pensiun, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf d Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.


Putusan tersebut diambil secara mufakat dalam rapat permusyawaratan Majelis Kehormatan Hakim yang dipimpin oleh Dr. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Hakim Agung pada Mahkamah Agung) sebagai Ketua merangkap Anggota, bersama para Anggota Majelis yang berasal dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang terdiri dari:


•   Dr. Abhan, S.H., M.H., Anggota Komisi Yudisial

•   Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Hakim Agung pada Mahkamah Agung

•   Setyawan Hartono, S.H., M.H., Anggota Komisi Yudisial

•   Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum.  Hakim Agung pada Mahkamah Agung

•   F. Williem Saija, S.H., M.H., Anggota Komisi Yudisial

•   Dr. Anita Kadir, S.H., M.CL., LL.M. Anggota Komisi Yudisial


Dalam persidangan tersebut, Majelis didampingi oleh Dr. Ahmad Syafiq, S.Ag., S.H., M.H. Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan Mahkamah Agung, selaku Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim. Persidangan ini juga dihadiri oleh Terlapor beserta Tim Pembela/Pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).


Putusan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial dalam menegakkan integritas, kehormatan, dan keluhuran martabat hakim, serta memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan.


Keputusan ini menegaskan komitmen Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial bahwa disiplin bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari amanah jabatan hakim. Hakim yang meninggalkan tugas dan mengabaikan sanksi yang dijatuhkan kepadanya tidak dapat terus menyandang jabatan yang dipercayakan oleh negara dan masyarakat pencari keadilan.

Masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung (siwas.mahkamahagung.go.id) atau melalui Komisi Yudisial.


Bagikan