SEKMA SAJA MELAPOR, MASA ANDA TIDAK!

Jun 24, 2024

Sekretaris Mahkamah Agung RI sekaligus Plt. Kepala Badan Pengawasan, Bapak Sugiyanto, S.H., M.H. telah menerima beberapa gratifikasi berupa barang dan makanan. Penerimaan gratifikasi berupa barang masing-masing terdiri dari 2 (dua) paket barang berupa 2 (dua) set suvenir barang pecah belah dengan nilai taksiran Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan Rp600.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Barang gratifikasi berupa makanan terdiri dari 3 dus makanan kue kering yang ditaksir senilai secara total sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selain itu, beliau juga menerima barang berupa 1 (satu) penutup kepala Adat Tanjak Melayu dengan nilai taksiran Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) saat kunjungan kerja ke daerah. 

Sekretaris Mahkamah Agung RI sekaligus Plt. Kepala Badan Pengawasan telah melaporkan penerimaan barang gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Mahkamah Agung, yang kemudian diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah dilakukan klarifikasi, verifikasi, dan analisis oleh tim gratifikasi KPK, barang gratifikasi berupa 2 set suvenir barang pecah belah ditetapkan sebagai milik negara. Sebagai tindak lanjut, Tim UPG Mahkamah Agung menyerahkan barang tersebut kepada KPK pada 19 Juni 2024. Adapun untuk barang gratifikasi berupa makanan, sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Nomor 28/BP/SK/III/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 pasal 6 ayat 2, yang mengatur bahwa penerimaan barang gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial, barang tersebut telah diserahkan kepada Panti Asuhan pada 17 Mei 2024.

Unit Pengendali Gratifikasi Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi atas kejujuran dalam melaporkan penerimaan gratifikasi, sebagaimana yang dicontohkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI. Contoh ini diharapkan dapat diikuti oleh seluruh Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung RI serta Badan Peradilan di bawahnya, guna membangun integritas dan budaya jujur di lingkungan peradilan Indonesia.

Keterangan Gambar :

  • Tim UPG menyerahkan Gratifikasi berupa Makanan secara simbolik (3 barang) kepada Panti Asuhan Rumah Piatu Muslimin, 17 Mei 2024.
  • Tim UPG menyerahkan Gratifikasi berupa Barang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi 19 Juni 2024.