
Sanksi Tegas: Hakim Berinisial FK Diberhentikan Secara Tidak dengan Hormat
Sep 26, 2025
Jakarta – Komitmen untuk menjaga kehormatan dan martabat profesi hakim kembali ditegaskan. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung (MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) RI telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada seorang hakim.
Sidang MKH yang berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini digelar pada hari Kamis, 25 September 2025, bertempat di Ruang Prof. Dr. Mr. Wirjono Prodjodikoro, Mahkamah Agung R.I.
Hakim terlapor, berinisial FK, yang bertugas di Pengadilan Negeri JBR (dengan penugasan di Pengadilan Tinggi SBY), diputuskan bersalah. Majelis Kehormatan Hakim secara bulat menjatuhkan sanksi terberat.
Keputusan ini didasarkan pada Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 02/PB/MA/IX/12-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Sanksi ''pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim'' ini menjadi penegasan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran berat yang menciderai integritas peradilan.
Sidang dipimpin oleh Dr. Hj. Siti Nurdjanah, S.H., M.H., Wakil Ketua Komisi Yudisial RI sebagai Ketua merangkap Anggota, bersama enam anggota lainnya yang merupakan representasi dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial:
- Dr. Hj. Siti Nurdjanah, S.H., M.H., Wakil Ketua Komisi Yudisial RI sebagai Ketua merangkap Anggota;
- Prof. Dr. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI sebagai Anggota;
- Prof. Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H., Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota;
- Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI sebagai Anggota;
- Sukma Violetta, S.H., LL.M., Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota;
- Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI sebagai Anggota;
- Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D., Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota.
Putusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting dan pengingat bagi seluruh hakim untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan kehormatan demi terwujudnya peradilan yang bersih dan berwibawa.