REVISI PANDUAN AUDIT KINERJA
Jun 04, 2024
Jakarta – Bawas:
Senin, 3 Juni 2024, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melaksanakan kegiatan Rapat
Pleno Pokja Revisi Panduan Audit Kinerja. Pelaksanaan Audit Kinerja merupakan
salah satu upaya Badan Pengawasan sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah
(APIP) untuk menilai apakah suatu fungsi/program/kegiatan telah dilaksanakan
secara efisien, efektif dan ekonomis (3E) dengan tujuan agar setiap
fungsi/program/kegiatan pada akhirnya mampu memberi konstribusi bagi
peningkatan aspek kinerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di
bawahnya.
Agar proses
audit kinerja yang dilaksanakan Badan Pengawasan memberikan nilai tambah
terhadap efektifitas, efisiensi, dan keekonomisan program/kegiatan maka
pelaksanaan audit kinerja perlu dilakukan dengan cara yang lebih sistematik dan
dengan keseragaman metodologi, sehingga terhadap panduan audit kinerja yang ada
saat ini, perlu dilakukan review secara terus–menerus untuk memastikan panduan
tersebut telah memenuhi tujuan pelaksanaan audit kinerja.