REVISI PANDUAN AUDIT KINERJA

Jun 04, 2024

Jakarta – Bawas: Senin, 3 Juni 2024, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Pokja Revisi Panduan Audit Kinerja. Pelaksanaan Audit Kinerja merupakan salah satu upaya Badan Pengawasan sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk menilai apakah suatu fungsi/program/kegiatan telah dilaksanakan secara efisien, efektif dan ekonomis (3E) dengan tujuan agar setiap fungsi/program/kegiatan pada akhirnya mampu memberi konstribusi bagi peningkatan aspek kinerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Agar proses audit kinerja yang dilaksanakan Badan Pengawasan memberikan nilai tambah terhadap efektifitas, efisiensi, dan keekonomisan program/kegiatan maka pelaksanaan audit kinerja perlu dilakukan dengan cara yang lebih sistematik dan dengan keseragaman metodologi, sehingga terhadap panduan audit kinerja yang ada saat ini, perlu dilakukan review secara terus–menerus untuk memastikan panduan tersebut telah memenuhi tujuan pelaksanaan audit kinerja.