Rapat Koordinasi Sistem Pengawasan Bidang Pengadilan Tingkat Pertama Sewilayah Hukum Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung

Dec 04, 2024

Pada Kamis, 27-29 November 2024, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Sistem Pengawasan Bidang Pengadilan Tingkat Pertama untuk wilayah Sumatera Selatan, Lampung, dan Bangka Belitung. Acara berlangsung di Palembang dan menghadirkan dua narasumber dengan seorang moderator yang memandu jalannya kegiatan.

Rapat dimulai  dengan sambutan dari Sekretaris Mahkamah Agung selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawasn Mahkamah Agung yakni bapak Sugiyanto serta Ketua Panitia Kegiatan Rapat Koordinasi yakni bapak Achmad Zainullah. Pembukaan dilakukan oleh moderator yang memperkenalkan narasumber sekaligus membacakan biografi singkat mereka. Tema utama yang dibahas pada kegiatan ini adalah penguatan sistem pengawasan di bidang administrasi persidangan dan administrasi perkara. Selanjutnya 

Pemaparan pertama berfokus pada simulasi administrasi persidangan. Ditekankan bahwa pengawasan internal, baik melalui hakim pengawas bidang maupun pengawasan reguler, memainkan peran kunci dalam memastikan ketelitian dan validitas dokumen peradilan.

Dalam studi kasus yang diangkat, ditemukan kesalahan pengetikan pada rincian biaya perkara dalam sebuah putusan. Meski kesalahan ini tampak kecil, potensi dampaknya terhadap kredibilitas data sangat signifikan. Oleh karena itu, ditekankan pentingnya pemeriksaan berlapis terhadap dokumen sebelum penandatanganan, serta penerapan standar temuan yang mencakup kondisi, kriteria, sebab, akibat, dan rekomendasi.


Pengawasan internal juga perlu lebih efektif dan efisien untuk menghindari deviasi, maladministrasi, dan inefisiensi dalam sistem pengadilan. Dalam hal ini, diperkenalkan aplikasi pengawasan yang sedang dikembangkan untuk mendukung fungsi pengawasan reguler, monitoring, dan audit kinerja di wilayah pengadilan.

Pada sesi kedua, dibahas simulasi pemeriksaan administrasi perkara. Materi ini menyoroti pentingnya penguasaan tidak hanya pada teknis yudisial, tetapi juga administrasi secara menyeluruh, mulai dari manajemen peradilan, administrasi perkara, hingga pelayanan publik.

Pengawasan bertujuan untuk mencegah deviasi, maladministrasi, dan memastikan efisiensi kinerja. Selain itu, disampaikan bahwa putusan perkara harus selesai dalam waktu 14 hari agar pelayanan kepada pihak terkait tetap optimal. Kasus-kasus terkait kesalahan teknis dan administrasi dijadikan contoh untuk menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap proses peradilan.

Rapat ditutup dengan ajakan untuk meningkatkan efektivitas sistem pengawasan melalui kerja sama yang lebih baik antara semua pihak. Narasumber juga menegaskan bahwa hasil pengawasan harus ditindaklanjuti dengan bijaksana, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan di pengadilan.

Acara yang berlangsung  ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.