Plt. Kabawas Paparkan Penguatan Pengawasan Internal di Hadapan Komisi III DPR
Nov 19, 2025
Jakarta – 18 November 2025, Mahkamah Agung RI (MA) menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan internal sebagai langkah menjaga integritas hakim dan aparatur peradilan. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Suradi, S.H., S.Sos., M.H., dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR pada Selasa (18/11) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Suradi didampingi oleh Inspektur Wilayah I dan III, Sekretaris, Hakim Yustisial, hingga para pejabat eselon II dan III, fungsional, serta staf Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas).
Dalam paparannya, Suradi menguraikan lima langkah utama penguatan pengawasan di MA, yakni Penguatan Regulasi dan Instrumen Pengawasan, Pengukuran Potensi Korupsi di Pengadilan,
Modernisasi pelaksanaan fungsi pengawasan, Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Badan Peradilan dan Pembentukan Satuan Pengawasan Khusus.
Bawas terus memperbarui instrumen pengawasan, mulai dari Kode Etik Hakim hingga revisi Perma No. 9 Tahun 2016 tentang penanganan pengaduan. Penguatan integritas juga dilakukan melalui pembangunan Zona Integritas. “Hingga 2024 terdapat 260 satuan kerja berpredikat WBK dan 16 WBBM,” jelas Suradi. Bawas bekerja sama dengan KPK dan AIPJ2 melakukan corruption risk assessment pada 27 pengadilan di tiga wilayah. Pada sisi digitalisasi, Bawas mengoptimalkan platform pengaduan seperti SIWAS dan mengembangkan aplikasi WASKITAMA yang memungkinkan pengawasan data perkara hingga pemantauan CCTV pengadilan.
Bawas juga membentuk Satuan Pengawasan Khusus yang menangani penilaian SMAP, pembangunan zona integritas, hingga operasi etik. Unit ini telah melakukan profiling integritas terhadap 3.127 hakim, atau 34 persen dari total hakim di Indonesia. Suradi melaporkan terdapat 176 aparatur yang dijatuhi sanksi disiplin sepanjang Januari–Oktober 2025, turun dari 244 sanksi pada 2024. Dari jumlah tersebut, 78 merupakan hakim dan hakim ad hoc.
Selain itu, terdapat 40 hakim yang diusulkan Komisi Yudisial untuk dijatuhi sanksi; 25 telah diproses, sementara 15 lainnya masih dalam penanganan. Tahun ini, Bawas juga menjadwalkan sidang Majelis Kehormatan Hakim terhadap 18 hakim untuk dugaan pelanggaran berat, termasuk gratifikasi dan pelanggaran etika.