Perkuat Jiwa Korsa dan Integritas, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Melaksanakan Kegiatan Rapat Pembinaan Aparatur

Jan 14, 2026

Jakarta, 13 Januari 2026 – Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Rapat Pembinaan Aparatur pada Selasa (13/1/2026) di Ruang Rapat Lantai 12 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawasan, Yang Mulia Bapak Suradi, S.Sos., S.H., M.H., dengan mengusung tema “Jiwa Korsa Aparatur Badan Pengawasan Mahkamah Agung” .

Rapat yang dihadiri oleh sekretaris badan pengawasan, para inspektur wilayah, hakim tinggi pengawas, hakim yustisial, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Badan Pengawasan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi, soliditas, dan komitmen integritas dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Kegiatan diawali dengan perkenalan sejumlah aparatur baru di lingkungan Badan Pengawasan, mulai dari Hakim Tinggi Pengawas, Hakim Yustisial, hingga Auditor. Kehadiran para aparatur baru tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan kualitas kinerja pengawasan.

Suasana perkenalan berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan, mencerminkan semangat kebersamaan serta tekad untuk membangun kerja sama yang solid dalam menjalankan amanah pengawasan peradilan.

Dalam arahannya, Plt. Kepala Badan Pengawasan menegaskan bahwa fungsi pengawasan tidak cukup hanya berfokus pada pemeriksaan, tetapi harus diperkuat dengan upaya pencegahan melalui pembenahan sistem.

“Pengawasan bukan semata-mata mencari kesalahan, tetapi bagaimana membangun sistem yang mampu meminimalkan terjadinya pelanggaran serta menanamkan nilai integritas dalam setiap insan peradilan”.

Plt. Kepala Badan Pengawasan juga menekankan pentingnya jiwa korsa sebagai fondasi kebersamaan, loyalitas, dan kekuatan kolektif organisasi. Tanpa semangat tersebut, organisasi berpotensi kehilangan daya dorong dalam mencapai tujuan strategis.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Badan Pengawasan mengingatkan pentingnya kedisiplinan aparatur, khususnya dalam pengelolaan waktu penyelesaian tugas. Beliau juga menekankan agar laporan reviu disusun tepat waktu sesuai batas maksimal lima hari kerja yang telah ditetapkan.

Selain itu, aparatur pengawasan diminta untuk senantiasa menjaga objektivitas dan menghindari konflik kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas, termasuk tidak memanfaatkan kedekatan personal dengan pihak satuan kerja yang diawasi.

Plt. Kepala Badan Pengawasan juga menegaskan bahwa jabatan pengawasan merupakan amanah, bukan sarana untuk menunjukkan kekuasaan. Oleh karena itu, setiap aparatur diminta menjalankan tugas dengan profesionalisme, integritas, serta menjunjung tinggi etika.

Dalam sesi penyampaian informasi, Sekretaris Badan Pengawasan mengungkapkan ketentuan mengenai larangan pemasangan karangan bunga di lingkungan gedung kantor, serta informasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang berdampak pada pengelolaan anggaran belanja pegawai.

Rapat pembinaan ini diharapkan menjadi momentum penguatan komitmen seluruh aparatur Badan Pengawasan untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, sekaligus memperkokoh peran Badan Pengawasan sebagai garda terdepan dalam menjaga marwah lembaga peradilan.