Perkuat Jiwa Korsa dan Integritas, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Melaksanakan Kegiatan Rapat Pembinaan Aparatur
Jan 14, 2026
Jakarta, 13 Januari 2026 – Badan Pengawasan Mahkamah
Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Rapat Pembinaan Aparatur pada
Selasa (13/1/2026) di Ruang Rapat Lantai 12 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung
RI. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan
Pengawasan, Yang Mulia Bapak Suradi, S.Sos., S.H., M.H., dengan mengusung tema “Jiwa Korsa
Aparatur Badan Pengawasan Mahkamah Agung” .
Rapat yang dihadiri oleh sekretaris badan pengawasan, para inspektur
wilayah, hakim tinggi pengawas, hakim yustisial, pejabat struktural dan
fungsional, serta seluruh aparatur Badan Pengawasan tersebut menjadi momentum
penting untuk memperkuat sinergi, soliditas, dan komitmen integritas dalam
pelaksanaan tugas pengawasan.
Kegiatan diawali dengan perkenalan sejumlah aparatur baru di
lingkungan Badan Pengawasan, mulai dari Hakim Tinggi Pengawas, Hakim Yustisial,
hingga Auditor. Kehadiran para aparatur baru tersebut diharapkan dapat
memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan kualitas kinerja pengawasan.
Suasana perkenalan berlangsung hangat dan penuh
kekeluargaan, mencerminkan semangat kebersamaan serta tekad untuk membangun
kerja sama yang solid dalam menjalankan amanah pengawasan peradilan.
Dalam arahannya, Plt. Kepala Badan Pengawasan menegaskan
bahwa fungsi pengawasan tidak cukup hanya berfokus pada pemeriksaan, tetapi
harus diperkuat dengan upaya pencegahan melalui pembenahan sistem.
“Pengawasan bukan semata-mata mencari kesalahan, tetapi
bagaimana membangun sistem yang mampu meminimalkan terjadinya pelanggaran serta
menanamkan nilai integritas dalam setiap insan peradilan”.
Plt. Kepala Badan Pengawasan juga menekankan pentingnya jiwa
korsa sebagai fondasi kebersamaan, loyalitas, dan kekuatan kolektif organisasi.
Tanpa semangat tersebut, organisasi
berpotensi kehilangan daya dorong dalam mencapai tujuan strategis.
Dalam kesempatan
yang sama, Plt. Kepala Badan Pengawasan mengingatkan pentingnya kedisiplinan
aparatur, khususnya dalam pengelolaan waktu penyelesaian tugas. Beliau juga
menekankan agar laporan reviu disusun tepat waktu sesuai batas maksimal lima
hari kerja yang telah ditetapkan.
Selain itu,
aparatur pengawasan diminta untuk senantiasa menjaga objektivitas dan
menghindari konflik kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas, termasuk tidak
memanfaatkan kedekatan personal dengan pihak satuan kerja yang diawasi.
Plt. Kepala Badan
Pengawasan juga menegaskan bahwa jabatan pengawasan merupakan amanah, bukan
sarana untuk menunjukkan kekuasaan. Oleh karena itu, setiap aparatur diminta
menjalankan tugas dengan profesionalisme, integritas, serta menjunjung tinggi
etika.
Dalam sesi
penyampaian informasi, Sekretaris Badan Pengawasan mengungkapkan ketentuan
mengenai larangan pemasangan karangan bunga di lingkungan gedung kantor, serta
informasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang
berdampak pada pengelolaan anggaran belanja pegawai.
Rapat pembinaan ini diharapkan menjadi momentum penguatan komitmen seluruh aparatur Badan Pengawasan untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, sekaligus memperkokoh peran Badan Pengawasan sebagai garda terdepan dalam menjaga marwah lembaga peradilan.