Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penyerahan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Dec 23, 2022
Pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2021, pukul 10.00 WIB, bertempat di lantai 2 Tower Mahkamah Agung RI, dilakukan upacara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penyerahan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Upacara tersebut diikuti oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial, Yang Mulia Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon 1 di lingkungan Mahkamah Agung RI serta 23 (dua puluh tiga) pimpinan satuan kerja yang menerapkan SMAP. Dalam laporannya, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menyampaikan hasil Evaluasi dan Penilaian Pembangunan pada satuan kerja yang menerapkan SMAP, yaitu :
Pada satuan kerja yang dilakukan Evaluasi II :
1. PN Pangkalpinang dinyatakan lulus dengan nilai 85.86 dan predikat A.
2. PN Yogyakarta dinyatakan lulus dengan nilai 85.40 dan predikat A.
3. PN Padang dinyatakan lulus dengan nilai 71.02 dan predikat C.
Pada satuan kerja yang dilakukan Penilaian Pembangunan :
1. PTUN Serang dinyatakan lulus dengan nilai 93.77 dan predikat A.
2. PTUN Jakarta dinyatakan lulus dengan nilai 83.34 dan predikat B.
3. PTUN Tanjung Pinang dinyatakan lulus dengan nilai 83.10 dan predikat B.
4. PN Wates dinyatakan lulus dengan nilai 82.84 dan predikat B.
5. PA Jakarta Pusat dinyatakan lulus dengan nilai 79.72 dan predikat B.
6. PN Gorontalo dinyatakan lulus dengan nilai 74.73 dan predikat C.
7. PA Batam dinyatakan lulus dengan nilai 72.95 dan predikat C.
8. PN Medan dinyatakan lulus dengan nilai 67.15 dan predikat C.
Sedangkan 12 (dua belas) satuan kerja lainnya dinyatakan ditangguhkan yang terdiri atas 4 (empat) satuan kerja dalam proses Evaluasi II dan 8 (delapan) satuan kerja dalam proses Penilaian Pembangunan.
Temuan yang paling banyak ditemui dalam proses evaluasi adalah pelaksanaan sistem yang masih berbasiskan dokumen tanpa penerapan yang nyata dan pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang belum sesuai ketentuan. Sedangkan dalam proses Mystery Shopping, temuan yang umum terjadi adalah belum dilakukan pendataan terhadap setiap pengunjung pengadilan, tidak terdapat audio anti gratifikasi dan masih terjadi interaksi antar aparatur pengadilan dengan pihak beperkara. Selain itu juga didapatkan temuan mayor berupa penerimaan uang dari pihak beperkara oleh aparatur pengadilan, kesanggupan aparatur pengadilan untuk membantu atau memberikan kemudahan bagi tim Mystery Shopper atau masyarakat dan keluhan yang berkesesuaian serta dapat dipercaya dari 2 (dua) orang atau lebih pengguna jasa pengadilan terhadap integritas hakim dan aparatur pengadilan.
Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dalam sambutan serta arahannya menyatakan mendukung dan mengapresiasi ikhtiar Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dalam membangun SMAP sebagai upaya preventif dalam meningkatkan kredibilitas dan integritas badan peradilan serta menekankan tentang pentingnya proses Mystery Shopping sebagai cara untuk memotret kenyataan. Oleh karena itu Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI mengharapkan agar SMAP tidak hanya diterapkan pada 23 (dua puluh tiga) satuan kerja, tetapi juga pada seluruh satuan kerja Mahkamah Agung dengan tetap menerapkan metode Mystery Shopping.