
Penjaringan Dan Seleksi Calon Evaluator SMAP 2025 Resmi Dibuka Kepala Badan Pengawasan MA RI
Oct 14, 2025
Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025 - Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI membuka secara resmi kegiatan Penjaringan dan Seleksi Calon Evaluator Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan SK Kabawas Nomor 47/BP/SK/PW1.1.1/VII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Pembangunan dan Evaluasi SMAP di Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan.
Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya kompetensi evaluator. "Para calon evaluator yang nantinya ditugaskan harus tahu dan paham terlebih dahulu apa yang akan dievaluasi. Jangan sampai hasil evaluasi terlihat ‘baik-baik saja’, padahal kondisi sesungguhnya belum baik," ujarnya.
Lebih lanjut, beliau memaparkan bahwa pelaksanaan evaluasi SMAP mencakup beberapa tahapan utama, yaitu Tahap Pembangunan, Tahap Penilaian, dan Tahap Pengamatan, yang pada akhirnya akan bermuara pada Sidang Panel untuk menetapkan kelayakan satuan kerja memperoleh predikat SMAP.
Di akhir sambutan, beliau menekankan bahwa SMAP adalah program seluruh warga peradilan. "Program SMAP bukan sekadar program pimpinan atau ketua pengadilan. SMAP harus terinternalisasi pada satuan kerja yang melaksanakannya. Saat Panel nanti, kita perlu cermat dan ketat dalam memberikan penilaian, demi menjaga kualitas hasil yang diharapkan," tutupnya.
Rangkaian Kegiatan
Penjaringan dan seleksi calon evaluator diikuti oleh seluruh aparatur Badan Pengawasan MA RI, secara luring dan daring. Rangkaian proses telah dimulai sejak Juli 2025 melalui pembelajaran mandiri dan pretest, dilanjutkan dengan Penjaringan dan Seleksi yang berlangsung selama dua hari, Senin–Selasa, 6–7 Oktober 2025, dan akan ditutup dengan posttest.
Cakupan Penilaian Tahun 2025
Tahun ini terdapat 27 satuan kerja yang akan menjadi objek kegiatan, terdiri atas:
- 17 satuan kerja Pembangunan SMAP; dan
- 10 satuan kerja Evaluasi SMAP.