Penguatan Kerja Sama Pemantauan dan Pengawasan Perilaku Hakim di Daerah oleh Badan Pengawasan Mahkamah RI dengan Komisi Yudisial
Mar 19, 2024
Jakarta-Bawas : Rabu, 6 Maret 2024, pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Lt.11 Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dilaksanakan acara Penguatan Kerja Sama Pemantauan dan Pengawasan Perilaku Hakim di Daerah oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan Penghubung Komisi Yudisial. Acara tersebut dihadiri baik secara luring maupun daring oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial RI, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI, Kepala Biro Umum Komisi Yudisial, Kepala Biro Pengawasan Hakim RI, Para Inspektur Wilayah II, III dan IV, Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Hakim Yustisial, Para Pejabat Struktural dan Fungsional pada Komisi Yudisial maupun yang ada pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta Para Penghubung Wilayah Komisi Yudisial di Seluruh Indonesia.
Acara ini sangat berharga dan strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari 2 lembaga yaitu Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Berdasarkan pasal 32 ayat (1) Undang-Undangan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung menyatakan Bahwa Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaran peradilan pada semua Badan Peradilan yang berada di Bawahnya. Sedangkan dalam pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 jo Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Salah satu tugas dari Komisi Yudisial adalah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku Hakim. Dari ketentuan di atas maka ada irisan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap perilaku Hakim. Oleh karena itu irisan kewenangan pengawasan terhadap perilaku hakim oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu untuk bersinergi dalam pelaksanaan pengawasan masing-masing tersebut. Yang mulia Mahkamah Agung dalam berbagai kesempatan telah berkali-kali menyampaikan 14 (empat belas) langkah perbaikan Mahkamah Agung dimana 2 (dua) langkah melibatkan peran serta Komisi Yudisial yaitu melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu bersama-sama dengan Komisi Yudisial serta melakuan kerjasama dengan Komisi Yudisial dalam rangka pembentukan Mystery Shopper dari Masyarakat.
Bahwa dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung sudah merencanakan untuk melakukan pembinaan bersama antara Mahkamah Agung dalam hal ini adalah Badan Pengawasan dengan Komisi Yudisial. Dari pembinaan bersama yang dilakukan kemudian hari ini dan selanjutnya akan dilakukan kerjasama dan pemantauan dan pengawasan perilaku para hakim yaitu dengan melibatkan atau bekerjasama dengan para penghubung Komisi Yudisial di seluruh Indonesia.