Pencanangan Pelaksanaan SMAP Tahun 2023
Mar 21, 2023
Jakarta-Bawas : Selasa, 21 Maret 2023, pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang rapat Lt.11 Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dilaksanakan acara Pencanangan Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2023. Acara tersebut dihadiri baik secara luring maupun daring oleh Kepala Badan Pengawasan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis pada Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama yang mewakili Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Kepala Pengadilan Militer Utama yang mewakili Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN, Kelompok Kerja (Pokja) SMAP Tahun 2023, serta pimpinan pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama dari 4 (empat) lingkungan peradilan yang menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Pengawasan menjelaskan tujuan penerapan SMAP sebagai salah satu upaya mencegah, mendeteksi dan merespon risiko penyuapan, yaitu salah satu risiko yang rentan terjadi pada lembaga peradilan. Selain itu Kepala Badan Pengawasan juga mengingatkan kepada 25 (dua puluh lima) pengadilan yang menerapkan SMAP agar bersungguh-sungguh dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta tidak hanya mengejar pemenuhan dokumen, demi terwujudnya visi Mahkamah Agung “Mencapai Badan Peradilan Indonesia Yang Agung”. Dalam arahannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum menyatakan integritas menjadi salah satu tolak ukur melakukan promosi dan mutasi sehingga keberhasilan dalam menerapkan SMAP akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses promosi dan mutasi, sedangkan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis pada Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama menyatakan akan mengumpulkan seluruh pengadilan agama yang melakukan pembangunan SMAP dengan tujuan saling berbagi cara dalam melakukan pembangunan SMAP serta meminta kepada Badan Pengawasan, agar pada tahun mendatang, dapat melibatkan lebih banyak pengadilan di lingkungan Badan Peradilan Agama dalam pembangunan SMAP. Kepala Pengadilan Militer Utama dalam arahannya menyatakan integritas dan kompetensi, mutlak diperlukan bagi pelayanan masyarakat sehingga penerapan SMAP menjadi relevan bagi seluruh pengadilan.
Acara pencanangan dilanjutkan dengan workshop Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yang berasal dari Hakim Tinggi Pengawas, yaitu Ahmad Nur dan Aminal Umam. Dalam paparannya Ahmad Nur menyampaikan panduan pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, dimulai dari definisi SMAP, tujuan penerapan SMAP, kerangka SMAP sampai dengan tahapan pembangunan SMAP. Sedangkan Aminal Umam dalam paparannya menjelaskan metode penilaian yang diterapkan terhadap satuan kerja yang menerapkan SMAP, baik satuan kerja yang sedang melakukan pembangunan ataupun terhadap satuan kerja yang telah mendapatkan sertifikat SMAP.