Pencanangan Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2024

Mar 21, 2024

Jakarta-Bawas : Jum’at, 23 Februari 2024, pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Lt.11 Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dilaksanakan acara Pencanangan Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2024. Acara tersebut dihadiri baik secara luring maupun daring oleh Kepala Badan Pengawasan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum sekaligus Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Kepala Sub Direktorat Mutasi Hakim pada Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama yang mewakili Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Kelompok Kerja (Pokja) SMAP Tahun 2024, serta Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan yang menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Sebagai upaya untuk terus memperluas pelaksanaan SMAP, Badan Pengawasan Mahkamah Agung kembali menunjuk satuan kerja baru untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan mempertimbangkan ketersediaan Anggaran dan Sumber Daya Manusia pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung maka pada tahun 2024 penerapan SMAP baru dapat diperluas pada 6 (enam) Pengadilan terdiri dari Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Pati, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Palangkaraya, Pengadilan Agama Denpasar dan Pengadilan Agama Magelang. Penunjukan di atas merupakan wujud kepercayaan dan harapan dari pimpinan Badan Pengawasan Mahkamah Agung kepada pimpinan Hakim dan Aparatur pada ke 6 (enam) Pengadilan untuk melaksanakan pembangunan SMAP dengan sebaik-baik demi terciptanya transparansi serta akuntabilitas pada Peradilan di Indonesia.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung sebagai Leading Sektor dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya juga telah melakukan beberapa pembaharuan pada Sistem Manajemen Anti Penyuapan tahun 2024 yaitu:

  1. Telah disusun model pembangunan sebagai panduan bagi satuan kerja dalam penerapan SMAP. Modul pembangunan ini akan menjadi tambahan selain modul elearning yang telah ada dengan harapan akan membantu satuan kerja dalam mempelajari prosedur dan syarat Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
  2. Memperbaiki modul penilaian dengan membedakan penilaian terhadap satuan kerja yang berhasil mendapatkan sertifikat SMAP dan yang ditangguhkan pada tahun sebelumnya. Selain itu modul penilaian juga telah mengadopsi sistem penilaian dengan basis pengurangan skor dalam temuan Mayor. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk lebih memberikan kesempatan pada satuan kerja yang telah bersungguh-sungguh dalam mengimplementasikan SMAP tetapi masih ditemukan temuan integritas yang bernilai relatif kecil.
  3. Memperbaiki pola pendampingan pembangunan dengan mengintensifkan pendampingan yang dilakukan Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung.