Majelis Kehormatan Hakim Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Hakim HLS

Jan 02, 2026

Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menjatuhkan putusan terhadap Terlapor HLS Hakim Pengadilan Negeri BTM dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam persidangan tersebut, Majelis Kehormatan Hakim menyatakan bahwa Terlapor tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Oleh karena itu, Majelis memutuskan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan dan menjatuhkan putusan tanpa kehadiran Terlapor.

Majelis Kehormatan Hakim menguatkan Rekomendasi Memorandum Pejabat Sementara Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KM.Was/80/M/6/2023 tanggal 6 Juni 2023, yang menyatakan bahwa Terlapor terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMNSKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya terkait kewajiban berperilaku arif dan bijaksana serta menjunjung tinggi harga diri hakim.

Selain itu, pelanggaran tersebut juga dinyatakan melanggar ketentuan dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MNIX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis menyimpulkan bahwa perbuatan Terlapor diklasifikasikan sebagai Pelanggaran Berat.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Putusan ini diambil secara mufakat dalam rapat permusyawaratan Majelis Kehormatan Hakim yang dipimpin oleh Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI selaku Ketua merangkap Anggota, bersama para Anggota Majelis yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia yaitu : Prof. Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H., Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota, Drs. M.Taufiq HZ, M.HI, Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota, Dr.Hari Sugiharto, S.H., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI sebagai Anggota, Sukma Violetta, S.H., LL.M., Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota, Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D., Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota, dan Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI sebagai Anggota.

Persidangan tersebut dihadiri oleh Tim Pembela/Pendamping dari organisasi profesi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), namun tanpa kehadiran Terlapor. Majelis Kehormatan Hakim dalam persidangan tersebut didampingi oleh Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, selaku Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim. 

Putusan ini merupakan wujud komitmen Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI dalam menegakkan integritas, kehormatan, dan keluhuran martabat hakim, serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.