Mahkamah Agung RI Gelar Penyerahan Sertifikat SMAP, Penganugerahan Insan Anti-Gratifikasi, dan Penghargaan Satker Paling Aktif Pembelajaran Anti-Gratifikasi serta Seminar Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024

Dec 11, 2024

Jakarta, 9 Desember 2024 – Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan acara Penyerahan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) 2024, Penganugerahan Insan Anti-Gratifikas, Penghargaan Satker Paling Aktif Pembelajaran Anti-Gratifikasi dan Seminar Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta. Acara ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat integritas lembaga peradilan, meningkatkan akuntabilitas publik, serta mendukung gerakan nasional pemberantasan korupsi.  


Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI, yang juga bertindak sebagai Pelaksana Tugas Tetap (Plt) Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Dalam sambutannya, beliau mengapresiasi pengadilan, satuan kerja (satker) dan aparatur yang berhasil menunjukkan komitmen kuat terhadap prinsip anti-penyuapan dan gratifikasi. "Penerapan nilai-nilai integritas ini adalah wujud nyata dari semangat Mahkamah Agung dalam menciptakan peradilan yang bersih dan terpercaya," ungkapnya.  


Ketua Mahkamah Agung RI turut memberikan arahan dalam acara ini. Beliau menegaskan bahwa penerapan SMAP dan upaya pemberantasan gratifikasi adalah bagian dari strategi besar Mahkamah Agung untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik. Ketua Mahkamah Agung berharap penghargaan ini dapat memotivasi pengadilan dan satker lain untuk mengadopsi standar serupa, demi membangun budaya anti-korupsi di seluruh lini peradilan.  



Dalam acara ini, tiga kategori penghargaan utama diserahkan kepada para penerima:  


1. Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) 

Sebanyak 16 pengadilan menerima Sertifikat SMAP dengan predikat sebagai berikut:  


- Predikat A:  

  - Pengadilan Tata Usaha Negara Serang  

  - Pengadilan Tata Usaha Manado  

  - Pengadilan Agama Bantul  

  - Pengadilan Agama Banjarmasin  

  - Pengadilan Agama Magelang  


- Predikat B:  

  - Pengadilan Negeri Wates  

  - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta  

  - Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta  

  - Pengadilan Agama Jakarta Selatan  

  - Pengadilan Negeri Ambon  

  - Pengadilan Negeri Semarang  

  - Pengadilan Negeri Klaten  

  - Pengadilan Negeri Sidoarjo  

  - Pengadilan Negeri Pati  


- Predikat C:  

  - Pengadilan Negeri Gorontalo  

  - Pengadilan Negeri Jambi  


2. Penganugerahan Insan Anti-Gratifikasi 

Penghargaan ini diberikan kepada individu yang dinilai berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan gratifikasi di lingkungan peradilan. Nama-nama penerima penghargaan antaran lain :


- Hasanudin, S.H., H.H.  (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum)

- I Ketut Darpawan, S.H. (Ketua Pengadilan Negeri Dompu)

- Muh. Irfan Husaeni, S.Ag., M.S.i. (Ketua Pengadilan Agama Ambarawa)

- Mohamad Zakiuddin, S.H. (Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau)

- Badar Hikmat, A.Md., S.H. (Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung)

- Rizka Dwi Puspita Sari, A.Md.A.B. (Arsiparis Terampil Sekaligus Bendahara Pengadilan Agama Polewali)


3. Penghargaan Satker Paling Aktif Pembelajaran Anti-Gratifikasi

Satuan kerja Pengadilan Negeri Ambon mendapat penghargaan sebagai satuan kerja paling aktif mengikuti e-learning peningkatan pemahaman gratifikasi tahun 2024 dan konsisten dalam melaksanakan program pembelajaran anti-gratifikasi. Penghargaan ini menyoroti keberhasilan satker dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pegawai terhadap pentingnya pencegahan gratifikasi.


Acara ini dihadiri oleh para pimpinan pengadilan penerima sertifikat, penerima penghargaan, pejabat Mahkamah Agung, serta perwakilan dari Badan Pengawasan. Dengan diraihnya berbagai penghargaan ini, Mahkamah Agung berharap seluruh unit kerja dan individu di lingkungan peradilan semakin termotivasi untuk menjunjung tinggi integritas dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.  


Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus memperluas penerapan SMAP, penguatan budaya anti-gratifikasi, dan program pembelajaran di seluruh unit peradilan di Indonesia, demi terwujudnya sistem peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.


Dokumentasi