Mahkamah Agung Perkuat Komitmen Antisuap dengan Penerapan SMAP

Mar 15, 2025

Jakarta, 05 Maret 2025 - Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas) mencanangkan dan menggelar workshop Program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) tahun 2025 di Media Center Bawas, lantai 11 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung. Acara ini dihadiri secara langsung oleh pejabat Eselon I, termasuk Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung (Plt. Kepala Badan Pengawasan), serta para Direktur Jenderal dari Badan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. Sementara itu, pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan satuan kerja yang ditunjuk dalam implementasi SMAP mengikuti acara secara daring. Kegiatan ini juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Agung untuk memastikan transparansi dan aksesibilitas informasi bagi publik.

Pencanangan SMAP tahun 2025 menjadi langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas peradilan. Plt. Kepala Badan Pengawasan menegaskan bahwa kasus suap yang mengguncang peradilan pada tahun 2024 menjadi peringatan bagi seluruh insan peradilan untuk memperkuat komitmen integritas. Faktor utama yang mempengaruhi independensi peradilan adalah kedekatan berlebihan antara pihak pengadilan dengan eksternal serta lemahnya kesadaran terhadap kode etik dan norma perilaku. Oleh karena itu, pembangunan SMAP menjadi solusi kunci, dengan efektivitas yang bergantung pada komitmen pimpinan serta aparatur peradilan. Tanpa keseriusan dari pimpinan, SMAP hanya akan menjadi dokumen tanpa implementasi nyata.

Efisiensi Tata Kelola SMAP Tahun 2025

Bawas mengubah tata kelola SMAP agar lebih efisien tanpa mengurangi pencapaian program. Beberapa kebijakan utama yang diterapkan meliputi:

  1. Status Paripurna: Satuan kerja yang telah lulus penilaian dan satu kali evaluasi akan dinyatakan paripurna. Selanjutnya, penerapan SMAP dilakukan secara mandiri dengan pengawasan berkala dari Bawas.
  2. Sanksi Penangguhan: Satuan kerja yang dua kali berstatus ditangguhkan tidak akan dinilai kembali hingga mengajukan permohonan setelah siap menerapkan SMAP secara optimal.
  3. Ekspansi Implementasi: Peningkatan jumlah satuan kerja baru dalam pembangunan SMAP dengan target menciptakan lebih banyak pengadilan yang menerapkan sistem ini secara efektif.
Penunjukan Satuan Kerja Baru

Pada tahun 2025, Bawas menunjuk 14 satuan kerja baru untuk membangun SMAP:

  1. Pengadilan Negeri Bale Bandung
  2. Pengadilan Negeri Banyuwangi
  3. Pengadilan Negeri Tasikmalaya
  4. Pengadilan Negeri Malang
  5. Pengadilan Negeri Mojokerto
  6. Pengadilan Negeri Tulungagung
  7. Pengadilan Negeri Bantul
  8. Pengadilan Agama Tangerang
  9. Pengadilan Agama Jakarta Utara
  10. Pengadilan Agama Yogyakarta
  11. Pengadilan Agama Bogor
  12. Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta
  13. Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
  14. Pengadilan Militer II-09 Bandung

Selain itu, 10 satuan kerja yang telah lulus penilaian pada tahun 2024 akan masuk tahap evaluasi guna memastikan peningkatan penerapan SMAP:

  1. Pengadilan Negeri Ambon
  2. Pengadilan Agama Jakarta Selatan
  3. Pengadilan Agama Makassar
  4. Pengadilan Agama Banjarmasin
  5. Pengadilan Negeri Klaten
  6. Pengadilan Negeri Semarang
  7. Pengadilan Negeri Jambi
  8. Pengadilan Agama Magelang
  9. Pengadilan Negeri Sidoarjo
  10. Pengadilan Negeri Pati
Monitoring dan Evaluasi Berkelanjutan

Satuan kerja yang telah mencapai status paripurna tetap diwajibkan menerapkan prosedur SMAP. Bawas akan melakukan monitoring dan evaluasi secara daring maupun luring terhadap satuan kerja berikut:

  1. Pengadilan Negeri Yogyakarta
  2. Pengadilan Negeri Pangkal Pinang
  3. Pengadilan Negeri Padang
  4. Pengadilan Negeri Wates
  5. Pengadilan Agama Bantul
  6. Pengadilan Negeri Gorontalo
  7. Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
  8. Pengadilan Tata Usaha Negara Manado
  9. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
  10. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta

Sementara itu, satuan kerja yang dua kali ditangguhkan tetap berkewajiban menerapkan SMAP hingga dinyatakan siap untuk dinilai kembali:

  1. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  2. Pengadilan Negeri Makassar
  3. Pengadilan Negeri Ternate
  4. Pengadilan Negeri Denpasar
  5. Pengadilan Negeri Medan
  6. Pengadilan Negeri Bogor
  7. Pengadilan Negeri Bandung
  8. Pengadilan Negeri Pontianak
  9. Pengadilan Agama Jakarta Pusat
  10. Pengadilan Agama Batam
  11. Pengadilan Agama Makassar
  12. Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang
Penguatan Peran Pimpinan dalam Implementasi SMAP

Plt. Kabawas menekankan bahwa peran pimpinan pengadilan sangat menentukan keberhasilan SMAP. Komitmen ini terlihat dari inisiatif Panitera Mahkamah Agung yang aktif mempelajari prosedur SMAP dan mulai menerapkannya di Kepaniteraan MA. Sebagai bentuk apresiasi, Panitera Mahkamah Agung diundang untuk berbagi pengalaman guna menginspirasi satuan kerja lain dalam membangun peradilan yang transparan dan bebas korupsi.

Dukungan Direktorat Jenderal Peradilan

Keberhasilan SMAP membutuhkan dukungan penuh dari Direktorat Jenderal masing-masing lingkungan peradilan. Oleh karena itu, pimpinan pengadilan tingkat banding dan Direktorat Jenderal turut diundang dalam pencanangan ini untuk memberikan arahan serta memastikan implementasi SMAP berjalan serius.

Sebagai strategi penguatan, Plt. Kabawas merekomendasikan agar pimpinan satuan kerja yang berhasil menerapkan SMAP khususnya pimpinan satuan kerja kelas 1A, dipromosikan menjadi pimpinan pengadilan kelas lebih tinggi yaitu kelas 1A Khusus. Hal ini diharapkan dapat mempercepat implementasi SMAP di pengadilan kelas 1A Khusus.

Workshop Program SMAP

Dihari berikutnya 06 Maret 2025, Bawas melaksanakan kegiatan yang berisi penjelasan mengenai mekanisme Pembangunan dan Penilaian Pembangunan serta Evaluasi SMAP. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja yang menerapkan SMAP dan seluruh Aparatur Bawas, yang dilaksanakan secara daring serta disiarkan melalui kanal YouTube Ruang Sapa Bawas. Workshop ini diagendakan akan dilaksanakan secara berkelanjutan disetiap awal tahapan proses pembangunan SMAP, setiap tahapan telah ditentukan periode pelaksanaannya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk mengenai tata cara memenuhi target dari setiap tahapan SMAP, sehingga setiap satuan kerja on the track sesuai alur proses pembangunan SMAP, dengan harapan dapat meningkatkan jumlah satuan kerja yang berhasil menerapkan SMAP.

Harapan ke Depan, Peradilan Bersih dan Kredibel

Dengan semakin luasnya penerapan SMAP, diharapkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya semakin meningkat. Pengadilan yang menangani perkara besar harus mampu memberikan putusan yang adil tanpa intervensi atau praktik penyuapan.

Melalui komitmen, kepemimpinan, dan integritas, program SMAP diharapkan menjadi tonggak utama dalam menciptakan sistem peradilan yang bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.