
Mahkamah Agung Lakukan Studi Banding ke BPOM Terkait Pengelolaan Gratifikasi
Mar 15, 2025
Jakarta, 14 Maret 2025 – Mahkamah Agung (MA) melakukan studi banding ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mempelajari sistem pengelolaan gratifikasi yang telah diterapkan secara sistematis dan efektif. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pengendalian gratifikasi di lingkungan peradilan guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah potensi konflik kepentingan di antara aparatur peradilan. Dalam pertemuan ini, perwakilan MA berkesempatan untuk mendalami regulasi, sistem pelaporan, serta praktik terbaik yang telah dijalankan BPOM dalam upaya membangun budaya integritas di lingkungan kerja.
BPOM memaparkan kebijakan pengelolaan gratifikasi yang berlandaskan pada berbagai peraturan, termasuk Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelaporan Gratifikasi serta Keputusan Kepala BPOM Nomor 182 Tahun 2024 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Dalam implementasinya, BPOM memiliki struktur pengendalian gratifikasi yang terdiri dari 30 UPG di unit kerja pusat, 21 UPG di Balai Besar POM, 21 UPG di Balai POM, dan 34 UPG di Loka POM. Setiap UPG bertugas untuk menerima, menganalisis, serta menindaklanjuti laporan penerimaan atau penolakan gratifikasi yang disampaikan pegawai. Studi banding ini juga menyoroti pemanfaatan aplikasi Sang Integritas yang memungkinkan sistem pelaporan lebih efisien dan terdokumentasi dengan baik.
Dalam sesi diskusi, MA mengapresiasi keberhasilan BPOM dalam menerapkan program pengendalian gratifikasi yang terbukti efektif, terbukti dari hasil evaluasi Semester II tahun 2024 yang menunjukkan skor 94,3 serta menempatkan BPOM di peringkat ke-10 nasional dalam pengelolaan gratifikasi. MA juga menggali lebih dalam mengenai strategi BPOM dalam meningkatkan kesadaran pegawai terhadap pentingnya pelaporan gratifikasi, termasuk melalui sosialisasi, bimbingan teknis, serta pelibatan Penyuluh Anti Korupsi dan Ahli Pembangun Integritas yang tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi KPK. Langkah-langkah ini dinilai relevan untuk diterapkan di lingkungan peradilan guna memperkuat pengawasan terhadap penerimaan gratifikasi oleh hakim dan aparatur lainnya.
Diharapkan, melalui studi banding ini, MA dapat mengadopsi praktik terbaik yang telah diterapkan BPOM dalam membangun sistem pengendalian gratifikasi yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan memperkuat sistem pelaporan serta pengawasan internal, institusi peradilan dapat semakin meningkatkan integritas dan kepercayaan publik terhadap proses peradilan di Indonesia. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.