Buku Sejarah Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
Jul 10, 2024
Sejarah Badan Pengawasan Mahkamah Agung terbagi ke pada beberapa fase, yaitu pascakemerdekaan, pengawasan tahun 1980an, pengawasan pasca reformasi 1998, pembentukan struktur Ketua Muda Urusan Pengawasan dan Pembinaan Mahkamah Agung RI, pembentukan unit pelaksana pengawasan fungsional, pembentukan Asisten Bidang Pengawasan dan Pembinaan (ASBIDWASBIN), pengawasan sistem satu atap hingga terbentuknya Badan Pengawasan. Sejarah Badan Pengawasan memberikan petunjuk bahwa sistem pengawasan yang terjadi di lembaga peradilan mengalami perkembangan berkelanjutan (sustainable development) dengan harapan reputasi lembaga peradilan semakin baik dan praktik nirmoral semakin menurun.
Profil pimpinan Badan Pengawasan dari masa ke masa bersifat dinamis. Kebijakan dan program unggulan sistem pengawasan mengalami penyempurnaan dan pengembangan dari pimpinan setelahnya, sehingga pembangunan sistem pengawasan sifatnya berkelanjutan. Setiap pimpinan Badan Pengawasan telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis dalam rangka memperkuat sistem pengawasan peradilan yang sifatnya penindakan (represif) maupun pencegahan (preventif). Kebijakan strategis dapat dilihat dari sejak kepemimpinan Ansyahrul, Muhammad Syarifuddin, Sunarto, Nugroho Setiadji, Dwiarso Budi Santiarto, hingga Sugiyanto.
Kedudukan Badan Pengawasan semakin kuat jika restrukturisasi Badan Pengawasan dapat terlaksana sebagaimana amanah Cetak Biru. Lanskap masa depan Badan Pengawasan adalah untuk memperkuat struktur organisasi Badan Pengawasan secara kelembagaan dengan menjadikannya badan setingkat inspektorat jenderal di bawah pimpinan Mahkamah Agung RI sehingga dapat mengawasi unit kekuasaan internal yang selama ini belum tersentuh. Selain penguatan organisasi, juga penguatan fungsi. Penguatan fungsi bertujuan agar output pengawasan bernilai efektif dan efisien. Penguatan lembaga Badan Pengawasan me- rupakan sebuah keniscayaan dalam rangka menekan angka pelanggaran praktik nirmoral dengan berbagai modus operandi yang semakin canggih dan modern. Penguatan lembaga Badan Pengawasan dapat terwujud apabila pimpinan Mahkamah Agung RI memiliki komitmen dan tekad yang bulat untuk membersihkan lembaga peradilan dari praktik nirmoral yang dapat merusak citra lembaga peradilan Indonesia.